Notification

×

Mantan Anggota DPRD Lampung Terlibat Kasus Korupsi Tauhidi?

19 May 2016 | 22:22 WIB Last Updated 2016-07-31T11:35:20Z

LAMPUNG - Bekas anggota DPRD Lampung yang sempat menjabat wakil ketua pada 2012 lalu, Indra Ismail, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung, Tauhidi, dinilai turut mendapatkan aliran dana dari terdakwa Edward Hakim.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi, dalam persidangan pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung, yang menelan dana sebesar Rp17,7 Miliar di tahun 2011, atas terdakwa Edward Hakim dan Aria Sukma Rizal.

Dalam sidang yang digelar, Kamis (19/5/2016), majelis hakim dipimpin Syamsudin sempat menanyakan alasan jaksa menghadirkan Indra Ismail, karena kerap mengaku tidak mengetahui proses proyek tersebut.

“Kami hadirkan saksi ke persidangan karena yang bersangkutan ada di balik pekerjaan yang dikerjakan terdakwa Edward dan turut menerima aliran dana berdasarkan hasil penyidikan. Saksi sudah kami periksa saat penyidikan, untuk itu saat ini kami hadirkan ke dalam persidangan,” kata tim jaksa yang diketua Dedi Rasyid.

Dalam persidangan, Indra menjelaskan dirinya tidak mengetahui secara detail penetapan anggaran dalam proyek yang menggunakan dana APBD Lampung itu. Pasalnya, dalam rapat paripurna pengesahan anggaran, dirinya tidak pernah memeriksa secara detail draf yang diajukan.

“Pada waktu pengesahan anggaran rinciannya tetapi hanya totalnya saja. Di draft itu saya tidak tahu ada satu mata anggaran atau 93 mata anggaran, karena saya tidak mengecek lagi. Sebab, itu kami mengesahkannya banyak anggaran dari berbagai dinas, tetapi untuk pengawasan anggaran itu adanya di komisi,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Dirinya tidak mengaku terkait terdakwa Edward yang menanyakan pekerjaan di Dinas Pendidikan itu. Menurutnya, dirinya tidak mengetahui apapun terkait pekerjaan yang merugikan negara sebesar Rp8,9 miliar itu.

“Saya tidak pernah bicara kepada Edward dan meminta tolong mengerjakan paket pekerjaan disdik itu. Saksi hanya mengetahui pekerjaan itu dilakukakan di Lampung Barat dan itu saya ketahui ketika dilakukan pemeriksaan terkait masalah di Lambar. Saya tidak pernah memanggil atau menanyakan terkait pekerjaan itu melalui Edward ke Tauhidi,” kata dia.

Namun, kesaksian tersebut dibantah terdakwa Edward yang menyatakan jika saksi Indra Ismail telah bertemu dengannya beberapa kali untuk membicarakan pekerjaan 93 paket perlengkapan sekolah itu.

“Saksi pernah bertemu saya lebih dari sekali untuk bicara masalah proyek,” kata Edward, seperti dilansir Lampost.

Sementara itu, Tauhidi juga dinilai telah mendapatkan aliran dana dari tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal itu disinggung hakim Syamsudin dengan melihat BAP penyidik Kejagung.

“Hasil pemeriksaan di penyidikan, Edward memberikan uang kepada Yogi, sopir Tauhidi untuk diberikan kepadanya,” kata hakim.

Namun itu ditolak Tauhidi dan mengaku tidak pernah mendapatkan sepeser pun dana dari siapapun dalam pekerjaan itu.

“Itu tidak benar yang mulia. Dalam pekerjaan ini saya tidak pernah mendapat aliran dana dari Edward,” tegas Tauhidi.

Hakim juga menilai Tauhidi lalai menjalankan tugasnya. Sebab, dengan melaksanakan pekerjaan secara terpecah, Tauhidi berpendapat akan semakin efektif dan efisien. Namun, hakim menilai pemecahan kontrak menjadi 93 akan tidak efektif hingga menimbulkan masalah.

“Dalam pembahasan ada 93 mata anggaran untuk 93 surat kontrak itu, karena saya berpikir dengan adanya 93 kontrak itu akan dilakukan lebih cepat. hal itu juga berdasarkan usulan dari panitia dan DPRD. Kalau menurut saya itu lebih efisien dari administrasi dan penyerahan barang dan anggaran,” ujar dia. (*)