Notification

×

DPRD Metro Desak Pemkot Tutup Mini Market Tak Berijin

25 May 2016 | 01:55 WIB Last Updated 2016-07-31T11:48:21Z
Basuki (ist)

METRO - Terhadap pemilik atau pengusaha mini market seperti Alfa Mart, Indomaret dan lainnya  yang tidak mengantongi ijin usaha di Kota Metro, Lampung, pihak DPRD setempat mendesak pemerintah kota (Pemkot) Metro bertindak tegas
 
Itu karena saat ini usaha mini market mulai menjamur di wilayah Kota Metro, terutama di jalur AH. Nasution dan jalan A.Yani Metro Timur.
 
Hal ini dungkapkan Ketua Komisi I DPRD Metro, Basuki  Selasa (24/5/2016). Menurut dia, usaha retail yang tidak mengantongi ijin jelas-jelas melanggar peraturan yang ada.
 
Selain itu, usaha mereka juga berdampak terhadap kenyamanan bagi pengusaha kecil di sekitar dan sangat merugikan bagi Pemkot terhadap masuknya retribusi dan pajak.
 
“Kami sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat baik secara langsung maupun by phone yang merasa dirugikan dengan adanya mini market yang buka, namun belum mengantongi ijin,” jelas Basuki.
 
Selain akan memanggil dinas terkait, pihaknya juga akan melakukan sidak ke lapangan terkait hal ini. Tidak hanya itu, sebaiknya Pemkot juga dapat memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar terutama pedagang kecil jika di salah satu wilayah berdiri atau diberikan ijin untuk berdiri sebuah usaha mini market.
 
“Sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan perijinan yaitu kantor Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu jangan asal mengeluarkan ijin, dilihat dampak bagi lingkungan sekitarnya, masyarakat merasa dirugikan tidak dengan usaha itu, jangan asal mengeluarkan ijin harus benar-benar dikaji,” ujar Basuki.
 
Saat ini jenis usaha retail yang sudah mengantongi ijin sejumlah 41 tempat usaha. Dia berharap Pemkot Metro dapat berlaku tegas dan menututp mini market yang belum mengantongi ijin. (arf)