Notification

×

Rencana Penutupan SMKN 9 Bandar Lampung Dikecam Banyak Pihak

26 May 2016 | 11:46 WIB Last Updated 2016-05-26T07:53:54Z
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Hery Sulyanto (tengah) bersama staf ahli Gubernur Lampung Kherlani (dua dari kanan) saat menemui mantan Kepala SMKN 9 Bandar Lampung Cik Aprina (kiri). (foto: lampost)

LAMPUNG - Terkait rencana penutupan dan penyetopan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 9 Bandar Lampung, menuai banyak kecaman. Mereka berharap keberadaan sekolah yang baru beroperasi selama satu tahun itu harus diselamatkan.

Salah satunya pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila), Herpratiwi, yang mengatakan pembentukan sekolah harus berdasarkan analisis kebutuhan. Dia berpendapat, apabila sekolah tersebut dibutuhkan masyarakat dan diminati peserta didik, keberadaannya harus dipertahankan.

"SMK itu tingkat kepentingannya sangat diperlukan. Kemudian menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan siap kerja. Artinya mampu menghasilkan tenaga kerja di Lampung dan mampu menyelesaikan masalah pengangguran," katanya, saat dihubungi, Rabu (25/5/2016). 

Senada dikatakan Dewan Pendidikan Lampung, yang meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengevaluasi rencana penutupan SMKN 9 Bandar Lampung. 

"Sekolah kejuruan harus diperbanyak. Yang sudah ada jangan ditutup. Kami kurang sependapat. Kami tidak merekomendasikan penutupan ini, jangan sampai melanggar aturan apa pun," kata Ketua Dewan Pendidikan Lampung Mahfud Santoso.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Yandri Nazir, mengatakan banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam penutupan sekolah. Terlebih UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas) mengharuskan perbandingan SMK dengan SMA adalah 60%:40%. 

"Tujuan penutupan ini juga belum jelas alasannya. Padahal Sekolah telah mengantongi nomor pokok sekolah nasional (NPSN)," kata politikus Demokrat itu.

Staf Ahli Gubernur Kherlani mengatakan secara khusus pemerintah akan mendorong sekolah kejuruan. Sebab, dengan banyak SMK akan membuka lapangan pekerjaan. 

"Saya datang langsung ke sini karena kaget, kenapa malah akan ditutup sekolah ini," ujar Kherlani.

Kepala Disdikbud Lampung Hery Suliyanto mempunyai alasan berbeda menolak penutupan SMKN 9 dan akan diubah menjadi SMPN 32 Bandar Lampung. Menurutnya, pada saat pendataan aset SMA/SMK di Bandar Lampung, SMKN 9 sudah masuk penyerahan aset tersebut, sehingga Pemkot tidak berhak untuk menarik. 

"Barang yang sudah diserahkan tidak bisa dikembalikan lagi, kalau mereka menarik sekolah ini artinya menabrak undang-undang," kata dia, seperti dilansir Lampost.

Kepala Sekolah Dicopot

Polemik di SMKN 9 Bandar Lampung itu pun berimbas pada struktur organisasi sekolah. Kepala SMKN 9 Cik Aprina dicopot dari jabatannya dan digantikan Edy Harjito sebagai pelaksana tugas (plt). 

Pencopotan Cik Aprina berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 800/281/IV.40/2016 yang ditandatangani Kadisdikbud Bandar Lampung Suhendar Zuber, Rabu (25/4).

Tidak ada yang mau menjelaskan alasan pencopotan itu, tetapi diduga terkait Cik Aprina mengeluarkan bukti izin operasional sekolah dari Wali Kota dan NPSN dari Kemendikbud. 

Padahal, utusan Disdikbud yakni Koordinator Pengawas JP Manurun menyatakan, sekolah itu tidak mempunyai surat-surat itu sebagai alasan penyetopan PPDB.Di website resmi Kemendikbud dengan alamat www.sekolah.data.kemdikbud.go.id pun telah tercantum SMKN 9 Bandar Lampung. Termasuk data SK Wali Kota Bandar Lampung No. 822/IV.40/HK/2015 tentang izin operasional serta nomor NPSN, yakni 69922153. (*)