![]() |
| (ilustrasi/ist) |
BANDAR LAMPUNG - Tiga mahasiswa pelaku kekerasan dalam ospek salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Bandar Lampung, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Ketiganya didakwa melakukan kekerasan terhadap Reky Rifiano (angkatan 2015).
Ketiga mahasiswa tersebut yakni Fahmi Rinaldi, Dani Aprizal, dan Robinsar (penuntutan terpisah). Fahmi dan Dani merupakan kakak tingkat korban yang melakukan pemukulan pada 2 Februari 2016 lalu di kampus PTN tersebut. Sementara Robinsar rekan satu angkatan korban.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mansyur, Jaksa Nilam Agustini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mendakwa ketiganya dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP pada dakwaan primer. Sedangkan pada dakwaan subsider, ketiganya diancam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang yang dihadiri oleh para rekan kuliah ketiga terdakwa disebutkan, peristiwa itu berawal ketika Reky membaca pengumuman di grup Line angkatan 2015 diminta berkumpul di halaman kampusnya. Korban pun langsung pergi ke tempat berkumpul itu.
“Setiba di tempat itu, korban dipanggil oleh Fahmi yang marah-marah menanyakan korban ada dimana selama musim liburan. Kemudian terdakwa Fahmi menampar pipi korban sebanyak satu kali,” kata Jaksa Nilam.
Korban ospek mengaku ingin membantu orangtua yang hendak pergi haji. Namun senior tidak terima dan menamparnya berulangkali.
Jaksa Nilam menambahkan, korban Reky sempat menjawab bahwa ia ada di rumah membantu orangtuanya karena hendak naik haji. Korban beralasan sudah menjadi kewajibannya sebagai anak pertama membantu orangtua.
Namun, jawaban Reky dibantah oleh terdakwa Dani yang kemudian memukul kepala korban sebanyak satu kali. Tak hanya itu, Fahmi menyuruh korban menampar dirinya sendiri dengan ancaman akan ditendang.
“Reky pun menampar pipinya sendiri berulangkali. Tetapi terdakwa Fahmi tidak puas dan menampar pipi Reky sebanyak tiga kali. Setelahnya, korban disuruh lari di atas bangku selama 15 menit,” katanya, seperti dilansir Tribunlampung.
Korban ospek juga ditampar oleh teman satu angkatannya. Penamparan itu dilakukan atas suruhan senior. Hukuman tanpa alasan tersebut masih berlanjut dengan korban dioper ke terdakwa Robinsar yang sudah dihukum sebelumnya.
Korban lalu menghampiri Robinsar dan menanyakan hukuman apa yang telah diterimanya dari senior. Robinsar mengatakan ia dihukum push up, Fahmi pun menyuruh korban melakukan hal yang sama.
Usai push up sebanyak 50 kali, Fahmi menyuruh korban bertanya kembali kepada Robinsar hukuman apalagi yang telah diterimanya. Robinsar pun menjawab bahwa ia telah ditampar oleh Fahmi.
“Fahmi lalu memanggil Robinsar dan menyuruhnya menampar Reky,” kata Jaksa Nilam.
Robinsar mulanya tidak mau. Tetapi Fahmi terus memaksa dan mengancamnya jika tidak mau menampar Reky. Robinsar pun terpaksa menuruti kehendak Fahmi tersebut dan menampar Reky sebanyak satu kali.
Namun, Fahmi merasa tidak puas karena dinilainya tamparan Robinsar masih pelan. Fahmi lalu kembali mengancam Robinsar. Lantaran ketakutan dengan ancaman itu, Robinsar lalu kembali menampar Reky sebanyak tiga kali hingga mengenai telinga korban.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fahmi dan Dani, Angga mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa tersebut. Angga mengatakan, hal tersebut supaya proses persidangan bisa langsung ke pembuktian.
“Kami ingin langsung ke pembuktian. Jadi tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa,” katanya. (*)
