Notification

×

Anakedah! Setahun Berdiri, SMKN 9 Bandar Lampung Terancam Ditutup

26 May 2016 | 11:29 WIB Last Updated 2016-07-31T11:35:20Z
Cik Aprina (foto: lampost)

BANDAR LAMPUNG -
 Ironis. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Bandar Lampung yang berdiri satu tahun terakhir terancam ditutup.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung mengirim utusan untuk menyetop penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016-2017, terhadap sekolah yang beralamat di Jalan Sultan Badarudin II, Gang Bayam, Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, itu.

Koordinator Pengawas Sekolah Disdikbud Kota Bandar Lampung JP Manurung mengatakan, dinas berencana menghentikan PPDB di SMKN 9 Bandar Lampung. Alasannya, sekolah tersebut belum berstatus definitif dan hingga kini belum keluar izin nomor pokok sekolah nasional (NPSN).

"Kami juga belum membentuk pengawas di SMKN 9 karena izin operasional belum keluar. Maaf, kami tidak bisa menjelaskan banyak. Ini kebijakan dari dinas," kata Manurung di SMKN 9 Bandar Lampung, Selasa (24/5/2016).

Tetapi, Kepala SMKN 9 Bandar Lampung Cik Aprina mengatakan pihaknya tetap membuka PPDB tahun pelajaran 2016-2017. Sebab, hingga kini belum menerima surat perintah resmi penutupan PPDB dari Disdikbud setempat.

"Rencana penutupan sekolah sudah keluar sejak Februari, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan, Dinas Pendidikan terkesan menghindar setiap kami tanyakan terkait kejelasan sekolah ini," kata dia di sekolah itu, yang belakangan dikabarkan telah dinon-aktifkan dari jabatannya tersebut..

Cik Aprina pun mengatakan jika SMKN 9 Bandar Lampung telah memiliki izin operasional sejak 2015, sesuai SK Wali Kota Bandar Lampung No. 822/IV.40/HK/2015. 

"Kami juga memiliki NPSN dengan nomor 69922153. Dengan dikeluarkanya NPSN tersebut, artinya SMKN 9 sudah terdaftar di pusat," kata dia.

Diketahui, di SMKN 9 memiliki lima jurusan, yakni Akuntansi, Pemasaran, Perkantoran, Multimedia, dan Farmasi, dengan 45 guru dengan perincian 4 PNS dan 41 honorer. Saat ini jumlah siswa mencapai 225 orang yang terbagi ke dalam tujuh ruang belajar.

Kini Disdikbud Bandar Lampung telah menarik ID PPDB di SMKN 9, bahkan sejumlah atribut dicopot. 

"Hari ini (kemarin) saya dipanggil dinas, tetapi secara bersamaan orang dinas datang ke sini untuk mengambil ID dan melarang PPDB," katanya, seperti dilansir Lampost.

Salahi Aturan
Pengamat dan praktisi pendidikan SMK, Suprihatin, mengatakan penutupan SMKN 9 Bandar Lampung menyalahi aturan, sesuai Pasal 29 Kepmendiknas No. 06/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah. 

"Penutupan sekolah jika tidak memenuhi syarat," ujar Suprihatin.
Dia menyarankan para orang tua atau wali murid yang sudah terdaftar di SMKN 9 atau yang akan mendaftar melakukan class action ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas tindakan Pemerintah Kota. 

"Apalagi, penutupan seiring diberlakukannya UU 23/2014 tentang Peralihan Pengelolaan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi."

Menurut Suprihatin, keputusan Pemkot menutup SMKN 9 tidak sejalan dengan kebijakan nasional yang ingin Indonesia memiliki lebih banyak SMK untuk menyiapkan tenaga terampil.

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah

BAB VIII

PENUTUPAN SEKOLAH

Pasal 29

(1) Penutupan sekolah merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan sekolah.

(2) Penutupan sekolah dilakukan apabila:

a. Sekolah sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian sekolah.

b. Sekolah sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.

Pasal 30

(1) Penutupan sekolah negeri dilakukan oleh bupati/wali kota atau gubernur berdasarkan usul kepala dinas kabupaten/kota atau kepala dinas provinsi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya.

(2) Penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh kepala dinas kabupaten/kota atau kepala dinas provinsi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya atas usulan penyelenggara sekolah dan/atau atas hasil pengkajian tim penilai.

(3) Penutupan sekolah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diikuti dengan:

a. Penyaluran/pemindahan peserta didik kepada sekolah lain yang jenjang dan jenisnya sama.

b. Penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya kepada kepala dinas kabupaten/kota atau kepala dinas provinsi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya.