LAMPUNG ONLINE - Seorang warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Provinsi Lampung berinisial MHA (44) dan bekerja sebagai wiraswasta/kontraktor, diciduk Satuan Cyber Crime Dit Tipideksus Bareksrim Polri.
MHA diduga ikut terlibat dalam kelompok yang meretas sistem pengadaan barang secara elektronik yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.
Hal itu diungkapkan Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Senin (11/4/2016).
Dijelasakan, MH ditangkap akhir Maret lalu. Dia diduga meretas sistem pengadaan barang, sehingga peserta tender lain kesulitan mengakses masuk ke sistem. Atau juga apabila peserta yang masuk, akan dihilangkan dokumennya.
"Tersangka telah melakukan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Agung, seperti dilansir Detik.
MH kini ditahan di Bareksrim Polri. Sedangkan kelompoknya masih diburu.
"Pasal yang disangkakan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik," jelas dia. (*)
