LAMPUNG ONLINE - MHA (44) warga Kemiling, Bandar Lampung diciduk Bareskrim Polri akhir Maret lalu. MH diduga meretas sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik milik pemerintah pusat dan daerah, sehingga mempersulit pesaingnya ikut tender.
MH yang juga kontraktor asal Lampung ini diketahui meretas sistem, sehingga peserta tender kesulitan masuk dan apabila masuk ke sistem, dokumen dihilangkan.
"Pelaku telah bertindak sebagai super user pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelas Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Senin (11/4/2016).
MH bekerja dengan kelompoknya yang sekarang masih diburu. MH dikenakan UU ITE.
"Beberapa LPSE yang sudah diterobos adalah beberapa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi di Sumatera, Jawa, Maluku serta LPSE kabupaten dan Kota di Sumatera, Banten, DKI dan Sulawesi," jelas Agung. (*)
