Notification

×

Koruptor Alkes Diskes Lampung Hanya Divonis Satu Tahun

14 April 2016 | 15:41 WIB Last Updated 2016-04-14T08:41:22Z
Alfi Hadi Sugondo dan Buyung Abdul Aziz (ist)

LAMPUNG - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, Sudiyono hanya divonis satu tahun penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/4/2016).

Menurut Ketua Majelis Hakim Agam Syarief, terdakwa dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek alkes tersebut. Sehingga, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar.

"Mengadili menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar dia.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Menurut majelis hakim, jika tidak bisa membayar denda, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Sudiyono tidak menyebutkan merek-merek barang yang akan diadakan dalam harga perkiraan sementara. Terdakwa juga tidak pernah menerima hasil pemeriksaan barang, seperti dilansir Tribunlampung.

Sementara, dua terdakwa lainnya pada kasus yang sama, yakni Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi, Alfi Hadi Sugondo dan Buyung Abdul Aziz cuma divonis selama satu tahun dan satu bulan penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Agam Syarief, kedua terdakwa dari pihak rekanan itu bersalah, lantaran turut serta dan bersama-sama melakukan korupsi pada proyek tersebut.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 1 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Agam di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. (*)