Kerugian Negara Kasus Alkes Rp 3,3 Miliar Telah Dikembalikan
Rabu, 23 Desember 2015 08:54
Kerugian Negara Kasus Alkes Rp 3,3 Miliar Telah Dikembalikan
net
Ilustrasi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua dari tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar. Uang itu dikembalikan oleh dua pengusaha yang melaksanakan proyek, yakni Buyung Abdul Aziz dan Alvi Hadi Sugondo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan, hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, kerugian negara dalam kasus alkes sebesar Rp 3,3 miliar.
Kedua rekanan yang telah diseret ke kursi pesakitan, sudah mengembalikan uang tersebut melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Uang itu kini tersimpan di Bank Lampung.
"Uang yang diduga dari hasil korupsi itu telah dititipkan dalam rekening milik Kejati Lampung dengan tabungan tanpa bunga di Bank Lampung," kata Yadi, kepada Tribun, Selasa (22/12/2015).
Yadi menjelaskan, Buyung dan Alvi membawa uang sebanyak Rp 3,3 miliar ketika pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung ke Kejari Bandar Lampung, Selasa (1/12) lalu. Meski telah "setor" alias mengembalikan kerugian negara, jaksa tetap melakukan penahanan terhadap keduanya, beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudiyono. Ketiganya digelandang ke Rutan Way Huwi.
Tersangka Baru
Yadi menambahkan, kasus alkes di Diskes Lampung tahun angggaran 2012 ini, masih terus berkembang. Kekinian, ada tersangka baru yakni pengusaha dari Jakarta, Ardi Priyanto Pangestu selaku Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi. Ardi sendiri telah bersaksi di persidangan dalam kasus alkes pada Senin (21/12).
Menurut Yadi, penetapan Ardi sebagai tersangka kasus alkesmerupakan tindak lanjut atas petunjuk jaksa. "Kejati sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Lampung. Artinya, penyidik Polda menindaklanjuti petunjuk jaksa, dan Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi kini jadi tersangka baru," kata Yadi.
Sementara itu, Henry Badiri Siahaan selaku kuasa hukum Ardi Priyanto Pangestu, enggan berkomentar terhadap status tersangka yang disematkan pada kliennya. Pasalnya, ia baru saja menyerahkan surat kuasa ke Mapolda Lampung atas penunjukkan dirinya sebagai penasihat hukum Ardi.
"Karena masih dalam proses di kepolisian, saya belum bisa mengeluarkan statement (pernyataan). Kami masih menuntaskan perbuatan terdakwa (rekanan) terkait pemalsuan tanda tangan kemudian pembuatan stempel (perusahaan milik Ardi). Itu yang kami fokuskan sementraa ini," kata Henry, melalui sambungan telepon, Selasa kemarin.
Ia mengaku hingga kini belum mengetahui secara detail dasar kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus alkes. "Apakah dilibatkan dalam Pasal 55 (KUHP) atau apa, belum tahu. Karena saya baru menjadi kuasa hukum Ardi. Jadi, secara resmi belum menerima dokumen terkait penepatan tersangka atas klien saya," ujarnya.
http://lampung.tribunnews.com/2015/12/23/kerugian-negara-kasus-alkes-rp-33-miliar-telah-dikembalikan?page=2
Rabu, 23 Desember 2015 08:54
Kerugian Negara Kasus Alkes Rp 3,3 Miliar Telah Dikembalikan
net
Ilustrasi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua dari tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar. Uang itu dikembalikan oleh dua pengusaha yang melaksanakan proyek, yakni Buyung Abdul Aziz dan Alvi Hadi Sugondo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan, hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, kerugian negara dalam kasus alkes sebesar Rp 3,3 miliar.
Kedua rekanan yang telah diseret ke kursi pesakitan, sudah mengembalikan uang tersebut melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Uang itu kini tersimpan di Bank Lampung.
"Uang yang diduga dari hasil korupsi itu telah dititipkan dalam rekening milik Kejati Lampung dengan tabungan tanpa bunga di Bank Lampung," kata Yadi, kepada Tribun, Selasa (22/12/2015).
Yadi menjelaskan, Buyung dan Alvi membawa uang sebanyak Rp 3,3 miliar ketika pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung ke Kejari Bandar Lampung, Selasa (1/12) lalu. Meski telah "setor" alias mengembalikan kerugian negara, jaksa tetap melakukan penahanan terhadap keduanya, beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudiyono. Ketiganya digelandang ke Rutan Way Huwi.
Tersangka Baru
Yadi menambahkan, kasus alkes di Diskes Lampung tahun angggaran 2012 ini, masih terus berkembang. Kekinian, ada tersangka baru yakni pengusaha dari Jakarta, Ardi Priyanto Pangestu selaku Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi. Ardi sendiri telah bersaksi di persidangan dalam kasus alkes pada Senin (21/12).
Menurut Yadi, penetapan Ardi sebagai tersangka kasus alkesmerupakan tindak lanjut atas petunjuk jaksa. "Kejati sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Lampung. Artinya, penyidik Polda menindaklanjuti petunjuk jaksa, dan Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi kini jadi tersangka baru," kata Yadi.
Sementara itu, Henry Badiri Siahaan selaku kuasa hukum Ardi Priyanto Pangestu, enggan berkomentar terhadap status tersangka yang disematkan pada kliennya. Pasalnya, ia baru saja menyerahkan surat kuasa ke Mapolda Lampung atas penunjukkan dirinya sebagai penasihat hukum Ardi.
"Karena masih dalam proses di kepolisian, saya belum bisa mengeluarkan statement (pernyataan). Kami masih menuntaskan perbuatan terdakwa (rekanan) terkait pemalsuan tanda tangan kemudian pembuatan stempel (perusahaan milik Ardi). Itu yang kami fokuskan sementraa ini," kata Henry, melalui sambungan telepon, Selasa kemarin.
Ia mengaku hingga kini belum mengetahui secara detail dasar kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus alkes. "Apakah dilibatkan dalam Pasal 55 (KUHP) atau apa, belum tahu. Karena saya baru menjadi kuasa hukum Ardi. Jadi, secara resmi belum menerima dokumen terkait penepatan tersangka atas klien saya," ujarnya.
http://lampung.tribunnews.com/2015/12/23/kerugian-negara-kasus-alkes-rp-33-miliar-telah-dikembalikan?page=2