Notification

×

Ini Modus Korupsi Mantan Kadisdik Lampung Tauhidi

28 April 2016 | 07:20 WIB Last Updated 2016-05-23T09:38:31Z
Tauhidi (ist)

LAMPUNG - Setelah berkas perkaranya dilimpahkan, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung Tauhidi ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin Lampung senilai Rp17,7 miliar, di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun 2012.

"Usai pelimpahan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kami lakukan pengecekan kesehatan dan langsung kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Widiyantoro, Rabu (27/4/2016).

Tauhidi juga adalah bekas Penjabat Bupati Lampung Timur. Berkas tersangka lain dalam kasus ini, yakni M Hendrawan juga ikut dilimpahkan. 

Baca: Mantan Kadisdik Lampung Tauhidi Dipenjara Kasus Korupsi

Penahanan kedua tersangka itu dilakukan pada pukul 21.20 WIB dengan dikawal ketat oleh sejumlah pejabat kejaksaan, dan kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan serta jika diperlukan dapat dilakukan perpanjangan penahanan.

"Untuk sementara keduanya akan ditahan di Rutan Way Huwi Bandar Lampung," jelas Widiyantoro.

Sebelumnya, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Edward Hakim mantan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan Ari Sukma Syamsu Rizal pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung telah ditahan terlebih dahulu, seperti dilansir laman Sp.beritasatu.

Modus dalam kasus ini, yakni melakukan kejahatan dengan cara mengerjakan proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin Lampung tanpa melalui proses tender.

Selain itu, perusahaan yang dipakai dikondisikan oleh koordinator, sehingga muncul 38 CV yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam pelaksanaannya, modus para tersangka yakni membuat proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin yang tidak melalui proses tender itu, sehingga tidak melalui mekanisme yang seharusnya.

Proyek itu diketahui terbagi dalam 93 paket dan dikerjakan pada 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV perusahaan swasta.

Beberapa perlengkapan yang dimasukkan dalam proyek tersebut adalah topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi, ikat pinggang, dan tas.

Dalam kasus ini terdapat empat tersangka yang diduga melakukan korupsi dan pencucian uang pada proyek pengadaan perlengkapan siswa tidak mampu senilai Rp17,7 miliar, yakni mantan Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, mantan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Edward Hakim, dan PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandarlampung Aria Sukma S Rizal, serta wiraswasta M Hendrawan.

Perkara ini semula ditangani dan disidik oleh Kejaksaan Agung RI, dan kemudian ikut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. (*)