Notification

×

Demo Pungli Wisuda, 15 Mahasiswa IAIN Lampung Diamankan

28 April 2016 | 07:55 WIB Last Updated 2016-04-28T00:55:19Z
(foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengamankan 15 mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Radin Inten, Lampung, yang melakukan aksi demo terkait pungutan liar di kampus tersebut.

"Kami mengamankan 15 demonstran dari kampus IAIN Radin Inten, saat tengah berunjuk rasa," kata Kasat Shabara Polresta Bandar Lampung Kompol Jatmiko, Rabu (27/4/2016).

Mahasiswa IAIN Radin Inten melakukan aksi atas pungli yang dilakukan oleh pihak kampus dengan meminta iuran sebesar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per orang, dan ini diberlakukan bagi para calon wisudawan.

Para mahasiswa yang diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan atas aksi tersebut. 

"Lima belas orang mahasiswa ini masih dimintai keterangan, atas aksi yang telah dilakukan oleh mereka," ujar Jatmiko, seperti dilansir Okezone.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan (Korlap) UKM SBI Pupung mengatakan, mahasiswa IAIN dirugikan dengan adanya oknum yang melakukan pungli tersebut. 

"Perbuatan pungli itu tidak diperbolehkan dan sangat merugikan mahasiswa," katanya.

Salah satunya pungli pembangunan masjid tersebut dengan dalih uang sedekah dengan patokan harga sebesar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per mahasiswa. 

"Dari mahasiswa baru sampai calon wisudawan dimintai infak dengan nominal yang sudah ditentukan, kami juga mau infak tapi tidak perlu ditentukan nominalnya," ujar Pupung.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAIN Radin Inten, Syaiful Anwar mengatakan tidak ada pematokan jika mahasiswa ingin menyumbang dan jika tidak menyumbang juga tidak masalah. 

"Itu nominalnya hanya sebagai rambu-rambu tapi kita tidak memaksa kalau keberatan tidak menyumbang ya tidak ada masalah," katan dia.

Terkait aksi ini UKM Seni Budaya Islam (SBI) telah dibekukan pada Selasa (26/4) dan pada hari ini sekretariatnya resmi disegel oleh pihak rektorat sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (*)