Notification

×

Kejati Lampung Tetapkan Pj. Bupati Albar Tersangka Korupsi

10 February 2016 | 12:20 WIB Last Updated 2017-05-25T06:43:39Z
Albar Hasan Tanjung (ist)

LAMPUNG - Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka utama kasus dugaan korupsi proyek land clearing (pembebasan lahan) untuk perpanjangan Bandara Raden Inten II (Branti), Lampung Selatan tahun 2013 senilai Rp 8,7 miliar.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut, Kejati Lampung menetapkan tersangka lebih dari satu orang. Para tersangka tersebut berinisial AH, mantan kepala dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung dan satu rekanan berinisial BD.

Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, dan sudah memeriksa 20 orang lebih saksi dari pihak dinas maupun swasta. Termasuk Kepala Dishub Provinsi Lampung yang saat itu dijabat Albar Hasan Tanjung, yang kini menjadi Pj. Bupati Way Kanan.

Sumber di Kejati Lampung yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kedua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati. Namun, ia enggan menyebutkan identitas lengkap kedua tersangka tersebut.

Sumber ini hanya mengungkapkan, kedua tersangka itu salah satunya merupakan mantan pejabat di Dinas tersebut dan satu lagi dari pihak swasta (rekanan).  

"Sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi land clearing (pembebasan lahan) di Bandara Raden Inten II, Lampung Selatan," kata sumber, Selasa (9/2/2016).

Sekalipun sudah ditetapkan dua tersangka, namun Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, belum berani berkomentar banyak soal informasi tersebut. Namun, Yadi tidak mengiyakan atau membantah terkait adanya penetapan tersangka baru tersebut.

Ia berdalih, perkara dugaan korupsi land clearing, masih dalam tahapan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. 

"Yang jelas, perkaranya masih memeriksa saksi-saksi," ucapnya.

Sebelumnya Yadi mengatakan, untuk menetapkan tersangka, terlebih dahulu melakukan ekspos (gelar perkara), guna menetapkan siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Padahal, sebelumnya pada peringatan Hari Anti Korupsi, Kamis (10/12/2015) lalu, Kepala Kejati Lampung, Suyadi berjanji membeberkan siapa tersangka dalam kasus tersebut pada bulan Januari 2016. Namun, hingga Februari, janji tersebut tidak ditepati.

Proses land clearing itu sendiri adalah sebagai persiapan memperpanjang landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat menjadi bandara internasional. Diduga, pada proses pelaksanaan, proyek pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, seperti dilansir laman Harianekspres.

Pj. Bupati Lamtim Tersangka
Sebelumnya, Selasa (3/11/2015), Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Penjabat (Pj) Lampung Timur Tauhidi sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, mengatakan keempat tersangka adalah EH (mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi), T (Tauhidi/Pj Bupati Lampung Timur), MH (wiraswasta), dan ASSR (PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat).

Kasus yang menjerat Tauhidi sebagai tersangka korupsi ini adalah pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp17.759.285.000. Anggaran tersebut dirbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.

Proyek berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang.  Namun dalam pelaksanaan bermasalah lantaran ada dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan.

Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, lanjut Amir, Kejagung telah mengeluarkan surat tugas kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung. (*)