Notification

×

Polemik Boediono Tersangka, KPK Diintervensi Kepentingan Politik

06 December 2014 | 00:33 WIB Last Updated 2014-12-05T17:33:54Z
Muhammad Misbakhun

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, menilai saat ini KPK sudah diintervensi oleh kepentingan politik, dengan adanya polemik penetapan Wakil Presiden RI periode 2009-2014, Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

Pasalnya, Misbakhun mengaku bertanya-tanya mengapa para pimpinan KPK bisa sampai mengeluarkan pernyataan yang berbeda-beda, terkait status Boediono sebagai tersangka itu. Padahal, tegas dia, KPK sebagai penegak hukum seharusnya tidak boleh bersikap seperti itu.

"Lah, itu perpecahan itu kan karena ada kepentingan politik. Sementara KPK itu kan penegak hukum, kalau ada intervensi politik, maka jelas pasti pecah. Hukum itu kan harusnya jelas, tidak simpang-siur," kata Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Karena itu, Misbakhun mendesak pihak KPK supaya bisa bersikap tegas terkait pengusutan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) kepada Bank Century pada tahun 2008 yang lalu. Jangan sampai mereka justru membingungkan rakyat Indonesia.

"Kalau benar, ya Alhamdulillah. Tapi kalau tidak benar, kita kasih joss ke KPK. Jangan lah kasus Bank Century ini membuat KPK terpecah. Masak hanya karena masalah penetapan Boediono ini mereka menjadi terpecah. Bisa bahaya penegakan hukum di Indonesia nanti," katanya, seperti dilansir skalanews.com.

Tetapi Misbakhun berpendapat, bahwa jika isu bahwa Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka itu benar adanya, lalu mengapa KPK bisa sampai lama sekali menetapkannya. Padahal, di dalam kasus Bank Century ini, katanya sudah sangat jelas siapa saja pihak yang terlibat.

"Bonaran Situmeang, kasus Pilkada Lebak dan kasus Palembang semuanya cepat ditetapkan tersangka. Lalu kenapa untuk Boediono ini KPK sangat lama menunggu menetapkan tersangkanya. Padahal pada kasus Bank Century ini sudah jelas, lalu menunggu apa lagi," kata dia. (*)