![]() |
| Afrischa Setyani alias Icha (kanan). (ist) |
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Afrischa Setyani alias Icha, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswa di Jakarta International School (JIS) dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (22/12/2014), majelis hakim yang diketuai Ahmad Yunus juga menghukum terdakwa Icha yang bekerja sebagai cleaning service di sekolah elite itu, membayar denda Rp100 juta.
"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah, turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temanya," papar Hakim Ahmad Yunus.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta," sambungnya.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum terdakwa Icha dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, sontak keluarga dari lima terdakwa kasus tersebut yang ikut menyaksikan persidangan vonis Icha langsung berteriak histeris dan menangis. Terdakwa Icha juga nampak meneteskan air matanya, seperti dilansir skalanews.com.
Diketahui hari ini majelis hakim PN Jaksel mengagendakan membacakan vonis terhadap lima terdakwa kasus JIS mereka yakni Icha, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Agun Iskandar. (*)
