LAMPUNG - Bandar besar narkoba di Provinsi Lampung dan jaringan internasional, Hamdani (33), warga Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran, dijerat dengan UU narkotika dan UU tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, tersangka ditangkap polisi di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (14/12/2014).
“Tersangka merupakan salah satu bandar besar narkoba yang menjadi target operasi dan sudah berhasil ditangkap petugas. Dia merupakan jaringan internasional yaitu jaringan Aceh dan Jakarta dengan barang (sabu-sabu dan ekstasi) dari Malaysia,” jelas Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Edi Swasono, Selasa(16/12/2014).
Hamdani akan dikenakan pasal berlapis; pasal 112 dan pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati serta pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Hamdani memiliki banyak harta yang berasal dari penjualan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, tersangka memiliki mobil Mitsubishi Pajero, rumah senilai Rp500 juta, uang dan tunai Rp 27 juta. Penghasilan Hamdani dari menjual obat terlarang ini bisa mencapai Rp500 juta per bulan," ungkap Edi, seperti dilansir lampost.co.
Hamdani ditangkap bersama dua rekannya yaitu EV (28) dan GR (24) warga Branti, Natar, Lampung Selatan. Tersangka Hamdani ditangkap setelah ada pengakuan tiga tersangka bandar narkoba yang sudah lebih dahulu ditangkap; HR, FR, dan SAI. Ketiganya yang berasal dari Aceh ini mengaku mendapat pasokan narkoba dari Hamdani. Dari tiga tersangka, polisi mengamankan lebih dari 1 kilogram narkoba. (*)
Hamdani akan dikenakan pasal berlapis; pasal 112 dan pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati serta pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Hamdani memiliki banyak harta yang berasal dari penjualan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, tersangka memiliki mobil Mitsubishi Pajero, rumah senilai Rp500 juta, uang dan tunai Rp 27 juta. Penghasilan Hamdani dari menjual obat terlarang ini bisa mencapai Rp500 juta per bulan," ungkap Edi, seperti dilansir lampost.co.
Hamdani ditangkap bersama dua rekannya yaitu EV (28) dan GR (24) warga Branti, Natar, Lampung Selatan. Tersangka Hamdani ditangkap setelah ada pengakuan tiga tersangka bandar narkoba yang sudah lebih dahulu ditangkap; HR, FR, dan SAI. Ketiganya yang berasal dari Aceh ini mengaku mendapat pasokan narkoba dari Hamdani. Dari tiga tersangka, polisi mengamankan lebih dari 1 kilogram narkoba. (*)
