Notification

×

Usut Proyek Menara Siger, Kejati Lampung Bentuk Timsus

06 October 2014 | 14:21 WIB Last Updated 2017-05-25T06:49:38Z

LAMPUNG - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menduga ada indikasi korupsi dalam status lahan Menara Siger di Bakauheni, Lampung Selatan, yang masih milik PT ASDP. Kejati mensinyalir adanya ketidakberesan dalam kegiatan yang berkaitan dengan Menara Siger, yang berpotensi merugikan uang negara. 

Untuk membuktikan dugaan tersebut, Kejati Lampung telah membentuk tim khusus (Timsus) guna mengusut dugaan penyimpangan proyek pembangunan Menara Siger senilai Rp15 miliar, termasuk sewa lahan untuk gedung ikon pariwisata Lampung itu terhadap PT ASDP senilai Rp500 juta/tahun, serta dana-dana lain untuk pos Menara Siger.

Kejati Lampung melalui Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Moneter, Ubay menjelaskan, pihaknya telah mendapat perintah dari pimpinan (Kajati Lampung) untuk penyelidiki dugaan tersebut dengan melakukan pengumpulan data (Puldata).

“Disposisi dari pimpinan sudah dikeluarkan dan sekarang saya sebagai ketua tim penyidik tengah mengumpulkan data-data untuk mendalami dugaan tersebut,” kata Ubay melalui ponselnya, Minggu (5/10/2014).

Namun, Ubay belum bisa membeberkan sudah sampai sejauh mana pengumpulan data tersebut.

“Kita masih lakukan telaah, belum memeriksa saksi-saksi. Nantilah, kita kumpulkan dulu data-datanya,” ujarnya. Menurutnya, jika pengumpulan data tersebut dibeberkan, dikhawatirkan akan menyulitkan penyidik  untuk mengumpulkan bukti-bukti. 

“Nanti kalau kita ekspos, kami khawatir data-data yang sedang kami kumpulkan hilang,” jelasnya.

Jika dalam hasil pengumpulan data tersebut terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana, lanjut dia, maka status kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Kalau sudah terkumpul semua datanya, akan saya laporkan dulu ke pimpinan. Jika ditemukan tindak pidana, maka pimpinan akan mengeluarkan surat perintah tugas (Sprintug) untuk mendalami dugaan tersebut,” terangnya.

Ditambahkan, dalam waktu dekat tim penyidik juga akan mengecek ke lapangan guna mengumpulkan bukti-bukti. Sebab, kata dia, dirinya baru mengetahui bahwa lahan tempat pembangunan proyek Menara Siger milik PT ASDP yang disewa Pemprov Lampung.

“Saya baru tahu kalau tanah itu adalah tanah sewaan. Makanya kita akan kroscek ke lapangan. Karena aneh, kok, bisa tanah yang disewa Pemprov itu dibangun Menara Siger,” kata dia.

Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, maka pihaknya segera memeriksa pihak-pihak terkait dalam proyek Menara Siger tersebut. 

“Kalau data yang kami butuhkan sudah dikumpulkan, selanjutnya akan dipanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui pembangunan proyek tersebut,” ujarnya.

Sementara, Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi sikap Kejati Lampung yang telah membentuk tim khusus, untuk mengusut proyek pembangunan Menara Siger.

“Kejati harus segera mengungkap dugaan tersebut, jangan sampai nanti beralasan lagi tidak ditemukan adanya pelanggaran,” kata dia, seperti dilansir kupastuntas.co.

Fauzi meminta kejaksaan harus menyelesaikan tugasnya secara cepat dan tuntas. "Jangan setengah-setengah untuk menuntaskan perkara yang sedang diselidiki, agar tidak menimbulkan kesan negatif di masyarakat,” ujarnya. 

Fauzi menyarankan Kejati secepatnya turun ke lapangan mengumpulkan bukti yang diperlukan, agar data yang dicari tidak keburu dihilangkan.

Tukar Lahan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Zulfikar, mengaku tidak menjadi masalah bila aparat Kejati Lampung akan melakukan pengusutan terkait pembangunan dan sewa lahan Menara Siger. 

“Kita tidak bisa menghalangi mereka. Yang jelas Pemprov belum bisa berkomentar banyak apa langkah ke depan yang akan dilakukan. Nanti kita lihat dulu apa kesimpulan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum,” kata Zulfikar.

Mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan DPRD Provinsi Lampung ini menyatakan, berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memang disebutkan pihak PT ASDP melakukan penagihan atas sewa menyewa tarif sosial terhadap lahan yang dipakai Menara Siger.

Sehingga, Pemprov Lampung telah membentuk tim atas instruksi dari gubernur yang diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan.

Zulfikar melanjutkan, saat ini Pemprov Lampung masih mencari titik temu dengan pihak PT ASDP untuk menyelesaikan persoalan sewa menyewa lahan tersebut. Sehingga, ini tidak lagi menjadi temuan oleh pihak BPK ke depan.

"Salah satu solusinya, Pemprov Lampung memberikan penawaran kepada PT ASDP tentang kemungkinan adanya penukaran lahan. Menurut Kabiro Aset lama (Ali Subaidi), Pemprov ada tanah seluas 10 hektar di sana. Sedangkan pihak ASDP hanya 5 hektar. Di sinilah tim akan bekerja mengatasi permasalahan sewa lahan ini,” ujarnya.

Sementara, Taufik, Kepala UPT Menara Siger saat dihubungi enggan memberikan komentar, karena menurutnya bukan kewenangannya. “Saya hanya pengelola Menara Siger, dan menjalankan kebijakan dari pimpinan yang sudah ada,” katanya. (*)