Notification

×

Bonaran Seret Bambang Widjojanto dalam Pusaran Kasusnya

06 October 2014 | 14:41 WIB Last Updated 2014-10-06T07:41:13Z
Raja Bonaran Situmeang

JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapeng) Raja Bonaran Situmeang, berusaha menyeret Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pusaran kasus yang menjeratnya. Yakni, kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, Bonaran menyebutkan, ada aroma dendam dalam kasus yang menjeratnya. Menurutnya, Bambang merupakan pengacara rival Bonaran dalam Pilkada Tapteng yang tidak dikabulkan permohonannya oleh MK, dan tetap dinyatakan kalah.

"Tahukah kalian siapa lawan saya di Pilkada Tapteng yang ada di MK itu. Dina Riana Samosir. Siapakah pengacara Dina Riana Samosir. Waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu komisioner di KPK," kata Bonaran saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Bonaran-pun mempertanyakan sangkaan KPK soal dirinya menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sebab, saat perkaranya bergulir di MK, Akil tidak menjabat sebagai Ketua MK dan tidak pula menjadi hakim panel.

"Akil Mochtar ketika perkara saya diperiksa bukanlah Ketua MK dan bukan juga hakim panel saya. Apa relevansinya saya menyuap Akil," tegas Bonaran, seperti dilansir skalanews.com.

Lagi pula, sambung Bonaran, dirinya tidak mempunyai uang yang bisa dipakainya untuk menyuap Akil. Bonaran mempersilakan dilakukan pengecekan rekening miliknya.

"Saya lihat politis. Saya secara fakta, nanti saya bagi, silakan cek rekening saya. Saya tidak miliki uang Rp1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil," pungkas Bonaran.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka karena diduga memberikan uang suap kepada Akil.

Dalam dakwaan KPK terhadap Akil. Disebutkan, bahwa Bonaran  telah menyuap Akil dengan uang sebesar Rp1,8 miliar melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Atas dasar itulah dirinya  dijerat dengan pasal penyuapan kepada hakim, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (*)