Notification

×

Tersangka Korupsi di DKP Bandar Lampung segera Sidang

09 October 2014 | 06:28 WIB Last Updated 2014-10-09T00:08:59Z

LAMPUNG -
Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menerima pelimpahan dua berkas tersangka atas nama Sudarno dan Agus Salim untuk segera disidangkan, terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung.

"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melimpahkan berkas terhadap dua tersangka pada hari ini. Namun untuk jadwal sidang dan majelis yang ditunjuk menangani perkara ini belum ditentukan," kata Humas PN Tanjungkarang, FX Supriyadi saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (8/10/2014).

Ketika ditanya, butuh waktu berapa lama untuk penetapan jadwal sidang dan penunjukan majelis Hakim dalam perkara tersebut? Supriyadi menjawab hanya membutuhkan waktu dua hari. 

"Mudah-mudahan pada pekan depan sidang perdana terhadap kedua tersangka dengan agenda dakwaan sudah dapat digelar," kata dia, seperti dilansir Pelita Nusantara.

Sebelumnya, Kasipidsus Kejari Bandar Lampung, Fredy Simanjuntak membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan dari Polresta Bandarlampung terhadap kedua berkas tersangka tersebut. 

"Berkas dan barang buktinya telah dicek takut ada perbedaan. Kedua tersangka juga telah dicek kesehatannya. Setelah itu, baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk penyocokan berkas dan barang bukti," kata dia.

Selain itu juga pihaknya telah menerima permohonan dari Kuasa Hukum dan pihak keluarga tersangka. Namun, untuk memudahkan mempersiapkan tuntutan, juga sebagai antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maka permohonan itu di tolak, dan tersangka langsung di titipkan kerumah tahananan (Rutan).

"Mengenai tegang waktu penahanan, tersangka akan di tahan selama 20 hari, terhitung dari hari ini."kata Fredy Simanjuntak. Dari berkasnya, tersangka S (Sudarno) Selaku rekanan dalam proyek tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi.

Sedangkan AS (Agus Salim) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan pengawasan sesuai dengan kegiatanya, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp135.439.407,- dari proyek yang bernilai sebesar Rp1,5 miliar.

"Boleh-boleh saja pihak keluarga mengatakan tidak makan uang, namun pada dugaannya akibat kegiatan dan kerja mereka, dari hasil audit BPK provinsi mereka telah merugikan negara."ungkap Ferdy Simanjuntak.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dery Agung Wijaya mengatakan, berkas perkara proyek pengadaan sentra penjemuran ikan, yang melibatkan S (Sudarno) dan AG (Agus Salim), telah dinyatakan lengakap (P21). 

"Siang ini, berkas tersebut akan dilimpahkan ke JPU Kejari Bandarlampung."kata Dery Agung Wijaya. (*)