Notification

×

Pengeroyokan di Moka, Hartarto Lojaya Harus Jadi Mediator

09 October 2014 | 06:53 WIB Last Updated 2017-05-27T00:05:19Z
Hartarto Lojaya

BANDAR LAMPUNG - Pengamat hukum Unila, Dr Budiono menilai, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ahmad Septa Adiansyah, salah satu atlet biliar Lampung, mutlak menjadi tanggungjawab pemilik Mal Kartini (Moka). Alasannya, Moka tidak hanya sebagai locus delicty tapi juga bentuk pertanggungjawaban.

Korban yang merupakan warga Jalan P. Buton, Jagabaya II, Sukabumi, Bandar Lampung mengalami luka serius pada tangan kiri. Tidak hanya itu, akibat pengeroyokan tersebut, beberapa bagian kepala masih dirasakan sakit dan memar.

“Sangat disayangkan sekali kepada pemilik Moka yang harusnya sebagai penengah, bukannya tidak mau ikut campur,” ucap Budiono, Rabu (8/10/2014).

Dilanjutkan, memang pemilik Moka, Hartarto Lojaya, anggota DPRD Lampung dari partai Demokrat tidak ada hubungannya dalam pemukulan tersebut. Namun kejadian pengeroyokan itu dilakukan di tempatnya, seharusnya dia bisa membantu menyelesaikan. 

“Itu kejadian pengeroyokan di Moka dan dia (Hartarto Lojaya) sebagai pemiliknya, seharusnya dia sebagai mediasi antara korban dan karyawannya. Apalagi yang melakukan pengeroyokan tersebut karyawannya,” terang Budiono, seperti dilansir Pelita Nusantara.

Menurutnya, penyelesaiana melalui jalur hukum itu seharusnya sebagai cara terakhir. Jika tidak ada penyelesaian dengan cara berdamai, baru bisa di bawa ke jalur hukum. “Hukum itu jalur telakhir, jika masih bisa berdamai, ya kan bisa berdamai,” ungkapnya.

Terkait perkataan Hartarto Lojaya yang mengatakan, ‘mau dipukuli, mau diperkosa, tidak mau ikut campur’, Budiono mengatakan, selaku manusia, terlebih anggota DPRD Lampung seharusnya tidak bersikap demikian. 

Masak tidak mau ikut campur jika ada hal seperti itu. Sedangkan kejadian tersebut di tempat yang dipimpin. Sesama manusia saja tidak boleh membiarkan jika ada yang berkelahi dan harus memisahkan,” kata dia.

Budiono menambahkan, hal yang seperti itu sangatlah tidak baik. Seharusnya menjadi penengah dan memediasi antara korban dan karyawannya, bukan tidak mau ikut campur. 

”Tidak pantas, selaku pemilik tidak mau ikut campur, karena ini berbicara moral, dan jika ada iktikad baik seharusnya bisa menjadi penengah. Apalagi Pak Hartarto sebagai anggota DPRD Lampung,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Derry Agung Wijaya melalui pesan singkat mengatakan, sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. “Masih pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya. (*)