LAMPUNG - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari salah satu sektor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yakni jembatan timbang menjadi sorotan. Kepala Dishub Lampung, Albar Hasan Tanjung menilai peningkatan tersebut merupakan satu kebanggaan. Namun menurut KUPTD Dishub, peningkatan PAD tersebut justru dinilai sebuah kegagalan.
Dijelaskan, Kepala UPTD Dishub
Provinsi Lampung Andrianto Wahyudi, asumsi
peningkatan PAD dari jembatan timbang jika tonase kendaraan tidak sesuai
dengan ketentuan.
“Jika tiap tahunnya PAD itu meningkat maka
keberadaan jembatan timbang belum berhasil, karena jika keberadaan
jembatan tersebut berhasil maka PAD-nya menurun,” kata Andrianto, seperti dilansir Pelita Nusantara, Senin (13/10/2014).
Sebelumnya
jembatan timbang PAD mencapai Rp3,8 miliar, namun pada tahun 2013 PAD
mencapai Rp6 miliar, berarti jembatan tersebut belum berhasil
membuat para pengusaha angkutan sadar akan batasan tonase kendaraan.
“Untuk mengatasi sebenarnya yang bagus seharusnya kalau yang bagus menurun setaiap tahunnya, bukan justru meningkat. Dengan menurunya PAD berarti kendaraan yang melanggar melebihi tonase menurun dan keberadaan jembatan timbang sudah berhasil, tapi untuk saat ini keberadaannya belum berhasil,” terangnya.
Lanjutnya, ini bukan murni kesalahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Andrianto berharap kepada pengusaha angkutan harus menyadari muatannya.
“Untuk mengatasi sebenarnya yang bagus seharusnya kalau yang bagus menurun setaiap tahunnya, bukan justru meningkat. Dengan menurunya PAD berarti kendaraan yang melanggar melebihi tonase menurun dan keberadaan jembatan timbang sudah berhasil, tapi untuk saat ini keberadaannya belum berhasil,” terangnya.
Lanjutnya, ini bukan murni kesalahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Andrianto berharap kepada pengusaha angkutan harus menyadari muatannya.
“Bukan semata
kesalahan Dishub saja, tapi ya untuk pengusaha angukatan juga harus
sadar dengan muatan agar sesuai dengan muatan kendaraan yang
seharusnya,” imbuhnya.
Untuk Peraturan Daerah (Perda) angkuatan yang melintasi Jembatan timbang, KaUPTD menjelaskan maksimalnya denda jika mencapai 25% atau Rp180 ribu, tapi jika melebih 25% terkena denda Rp500 ribu.
Untuk Peraturan Daerah (Perda) angkuatan yang melintasi Jembatan timbang, KaUPTD menjelaskan maksimalnya denda jika mencapai 25% atau Rp180 ribu, tapi jika melebih 25% terkena denda Rp500 ribu.
“Maksimalnya jika melebihi 25% terkena denda Rp500 ribu,
tapi itukan jarang, karena kita toleransi, kasian lah pengusaha
angkutannya,” pungkasnya.
Andrianto berharap dengan jembatan timbang ada kesadaran dari pengusahan angkutannya untuk menyesuaikan dengan tonase muatan barang sesuai ketentuan, sehingga dengan keberadaan jembatan timbang bisa memberikan efek jera, karena dishub sudah melakukan sosialisasi yang maksimal. (*)
Andrianto berharap dengan jembatan timbang ada kesadaran dari pengusahan angkutannya untuk menyesuaikan dengan tonase muatan barang sesuai ketentuan, sehingga dengan keberadaan jembatan timbang bisa memberikan efek jera, karena dishub sudah melakukan sosialisasi yang maksimal. (*)
