Notification

×

Angkot Produksi Tahun 2002 Dilarang Beroperasi di Bandar Lampung

13 October 2014 | 15:28 WIB Last Updated 2016-05-14T01:18:14Z

BANDARLAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung akan melarang angkutan kota (Angkot) buatan tahun 2002 untuk beroperasi. Dishub menilai, masa kelaikkan angkot tahun 2002 habis ditahun 2014. Dengan dasar itu, akan ada razia besar-besaran untuk mengantisipasi angkot kadaluarsa yang masih beroperasi.

Razia yang dilakukan meliputi pemeriksaan secara keseluruhan usia angkot agar dapat diinventarisir jumlah angkat yang laikoperasi atau tidak.

Kadishub Kota Bandar Lampung Rifa'i menuturkan, sesuai dengan kebijakan Walikota Bandar Lampung umur laik angkot beroperasi di Bandar Lampung maksimal 12 tahun. Dengan demikian angkot buatan 2002 akan berakhir kelayakannya di tahun 2014 ini.

"Ya nanti akan kita razia angkot-angkot di Bandarlampung ini, agar angkot di Bandar Lampung usianya tidak melebihi masa laikjalan. Jadi untuk angkot buatan tahun 2002 akan berakhir tahun 2014 ini, mengenai pelaksanaannya masih kita rahasiakan kapan akan digelar." jelas Rifa'i, kemarin.

Diungkapkan dia, razia ini dilakukan untuk mencegah adanya angkot yang sudah tidak laiktetap beroperasi. Karena kalau dibiarkan dikhawatirkan masyarakat yang jadi korban.

"Angkot ini kan beroperasinya harus benar-benar layak, biar nggak menimbulkan korban. Makanya ada uji kelayakan atau KIR yang dilakukan oleh Dishub," ujarnya, seperti dilansir Pelita Nusantara.

Rifa'i menambahkan, setiap 6 bulan sekali semua angkot di Bandar Lampung harus mengikuti uji kelayakan atau KIR, mengingat jumlah angkot ini banyak, dengan kondisi yang berbeda-beda.

Nantinya, sambung dia, dalam razia angkot nanti, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tilang untuk angkot yang sudah habis masa berlakunya atau bisa dikatakan tidak laikberoperasi.

"Ya kalau usia angkotnya diatas 12 tahun nggak boleh lagi beroperasi. Kalau masih membandel terpaksa kita kandangkan unitnya." tegasnya.

Rencananya, razia yang dilakukan ini akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Polisi Militer, ini semua untuk mengantisipasi siapa yang membekingi mereka.

"Dulu pernah kita razia, dan hasilnya 60 kendaraan kita tilang, tingkat kesalahannya juga bermacam-macam, ada yang habis uji kelayakannya, ada juga yang sengaja tidak mengurus KIR-nya," beber dia.

Padahal, kata Rifa'i pemeriksaan KIR harus dilakukan secara periodik 6 bulan sekali, karena dalam KIR tersebut akan dicek keseluruhan, dari mesin, ban bahkan rem. Jika salah satunya tidak laik, maka pihaknya tidak akan rekomendasinya untuk beroperasi.

"Bukan hanya angkot yang harus laik jalan, kedepan juga kita akan buatkan aturan untuk abodemen, karena abodeman juga sangat penting untuk dilakukan uji kelayakan. Nanti akan kita kaji aturan untuk abodemen, agar benar-benar laikdan tidak membahayakan penumpangnya," pungkasnya. (*)