LAMPUNG - Dua notaris yakni Ayu Rochiyat dan Fatimah akan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait keterlibatannya pada perkara kredit macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Lampung.
Selain itu, beberapa instansi juga turut akan diperiksa dalam waktu dekat. Tim penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi di BTN tersebut, juga akan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Lampung.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat menjelaskan bahwa perkara BTN berbeda dengan kasus yang berasal dari anggaran pemda. Dalam penerapannya, kata Yadi, tidak jarang melibatkan institusi lainnya seperti notaris dan pihak lain.
“Kasus BTN tinggal menyelesaikan beberapa berkas lagi terkait perhitungan kerugian negaranya,” kata Yadi melalui teleponnya, Rabu (8/10/2014).
Dia juga menerangkan bahwa karena kasus ini adalah kredit macet pada bank milik pemerintah maka berkas-berkas seperti aliran dana nasabah, rekening koran nasabah, dan lainnya musti dilengkapi sesuai dengan permintaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung.
“Ini kan berkaitan dengan UU Perbankan. Maka untuk membuka rekening nasabah, yang merupakan rahasia bank itu harus ada ijin terlebih dahulu dari OJK. Sesuai prosedurnya sudah kami berikan surat ke OJK sebulan lalu. Tapi, sekarang kami masih menunggu keputusan OJK-nya. Kalau tidak ada juga keputusan, dalam satu-dua hari ini, kami akan ke OJK,” ujarnya, seperti dilansir Pelita Nusantara.
Dia juga menambahkan, selain menunggu ijin dari OJK, pihaknya juga akan memanggil dua notaris yang kantornya telah diperiksa oleh tim penyidik kejati Lampung. Dua notaris tersebut, kata dia, adalah Ayu Rochiyat dan Fatimah.
“Dua notaris itu akan kami panggil sebagai saksi. Mereka diperiksa karena ada hubungannya dengan akta dan surat-surat. Notarislah yang menjadi pembuat dan penjabat akta,” katanya.
Terkait mantan kepala cabang BTN Lampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain. Sejauh ini, kata Yadi, statusnya masih sebagai saksi.
“Kami berharap ada pengakuan dari saksi dan tersangka yang gamblang karena sejauh ini tersangka yang sudah ditahan masih menjelaskan secara prosedural. Dan bukti yang menjerat mantan kacab BTN tersebut masih kurang kuat untuk dilakukan penahanan,” tuturnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di Bank BTN Lampung dengan kerugian negara yang diperkirakan Rp3 miliaran tersebut menyeret empat tersangka. Keempatnya adalah Nana Murtanto dan Casebintoro (keduanya selaku analisis officer bank), Hartani Merawi selaku Komisaris PT Dwi Mitra Lampung dan Pendi Hasanudin selaku Direktur PT Dwi Mitra Lampung.
Sementara mantan pimpinan cabang BTN Lampung tahun 2009 Josua Silaen masih belum dijadikan tersangka melainkan sebagai saksi dalam perkara tersebut. (*)
