Notification

×

Soal Menyalatkan Jenazah Mayang, Ini Kata MUI Lampung

16 October 2014 | 10:20 WIB Last Updated 2017-05-25T06:49:38Z

LAMPUNG - Hukum menyalatkan jenazah muslim adalah wajib kifai. Dan ini tidak dibedakan antara jenazah lainnya. Jika dia muslim, ya sudah tentu disalatkan. Kecuali jika ia murtad, tidak boleh disalatkan.

Menurut  Ketua MUI Lampung Mawardi AS, untuk kasus Mayang Prasetyo ini, harus dilihat kembali perbuatan yang meninggal dalam sehari-hari.  

"Jika dari tingkah laku perbuatannya dalam sehari-hari adalah sebagai perempuan dan taat ibadah, seperti Dorce misalnya, ya bisa saja disalatkan," kata dia, Rabu (15/10/2014).

Menurutnya, tidak ada perbedaan dalam menyalatkan jenazah, baik itu jenazah orang adil, fasik, mati syahid dan selainnya. Bahkan, mati karena bunuh diri secara sengaja pun sebaiknya disalatkan.

Namun, kata dia, ada pengecualian dalam salat jenazah ini. Dia menambahkan salat jenazah ini tidak boleh dilakukan jika itu jenazah dari kaum kafir (dengan segala macamnya), meskipun murtad secara fitri maupun milli yang mati tanpa taubat. 

"Juga tidak wajib menyalati jenazah anak kecil muslim kecuali usianya telah mencapai enam tahun," tambahnya, seperti dilansir tribunlampung.co.id.

Diberitakan, keluarga Febri Adriansyah (27) alias Mayang Prasetyo kini resah karena beredar isu warga setempat menolak jenazah wanita transgender itu disalatkan di masjid. Padahal, keluarga sudah menggali makam dan membuat nisan untuk Febri. Namun, ketua rukun tetengga (RT) 01, Lingkungan 1, Sukamenanti Baru, menyatakan isu tersebut cuma hoaks alias tidak benar.

Mayang merupakan WNI yang tewas mengenaskan di Brisbane, Australia. Ia dibunuh lalu dimutilasi dan direbus oleh suaminya, Marcus Volke, pada Sabtu (4/10). Marcus sendiri akhirnya meninggal karena bunuh diri.

Ibunda Mayang, Nining Sukarni, mengatakan, pihak keluarga resah setelah muncul isu penolakan menyalatkan jasad Mayang. Nining pun melaporkan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) Arus Pelangi.

Menurut Nining, ada beberapa warga yang mengatakan bahwa warga sekitar menolak menyalatkan jenazah Febri di masjid sekitar rumah. Namun, ia tidak tahu apa alasan penolakan tersebut.

"Beberapa hari lalu, (ketua) RT setempat datang ke rumah. Mereka bilang, masjid sekitar rumah enggan menyalatkan anak saya. Saya sendiri tidak tahu alasannya," kata Nining, saat jumpa pers di kantor LBH Bandar Lampung, Rabu.

Ia menambahkan, sebelumnya keluarga sepakat untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Mayang dengan menyalatkan di masjid. Tetapi, adanya penolakan beberapa tokoh masyarakat setempat membuat keluarga bingung.

Nining mengatakan, rencananya Mayang dimakamkan secara laki-laki. Meskipun melakukan operasi kelamin, Nining menegaskan, Mayang tetap seorang laki-laki. "Kami ingin Mayang diperlakukan dengan peribadatan secara laki-laki sesuai aturan agama," kata Nining yang datang ke kantor LBH bersama Jenny, adik tiri Mayang.

Rendy Arga dari Komunitas LGBT Arus Pelangi, yang beberapa hari ini mendampingi keluarga Mayang, menyayangkan adanya penolakan tersebut. Padahal, kata Rendy, Mayang bukan seorang transeksual, melainkan hanya transgender.

"Secara biologis kelaminnya laki-laki. Dia juga pernah diskusi tidak pernah mau mengubah alat kelaminnya. Dia juga pernah bilang jika meninggal ingin dikuburkan secara muslim laki-laki," terangnya.

Rendy menambahkan, ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan negara bagaimana memperlakukan hak asasi manusia seutuhnya.

"Ini jadi pembelajaran, bukan karena dia transgender atau apa pun. Apakah nanti sama perlakuannya, yang transgender tidak bisa disalatkan karena orientasi dan identitas seksualnya?" tanya Rendy.

Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi juga menyayangkan munculnya isu penolakan penyalatan jenazah Febri. Menurutnya, dalam konteks kebebasan beragama dan toleransi, tidak ada negara atau pun orang yang membatasi peribadatan.

"Ini adalah hak orang muslim. Dan, almarhum adalah Islam serta melakukan ritual keislamannya. Jadi saya harap tidak ada yang menghalang-halangi proses penyalatan jenazah," kata dia.

Wahrul menambahkan, keluarga Mayang juga keberatan dengan pemberitaan yang menyebutkan transgender yang memiliki rumah senilai Rp 2,5 miliar di Bali tersebut, adalah seorang pekerja seks komersial (PSK). "Mayang adalah korban kekejaman suaminya. Tapi, justru mendapat pemberitaan miring soal itu," kata Wahrul mewakili Nining, Rabu.

Membantah

Sementara itu, Ketua RT 01, Lingkungan 1, Sukamenanti Baru, Wahyudi membantah adanya penolakan dari warga terkait penyalatan jenazah di masjid setempat. Wahyudi mengaku sudah mengonfirmasikan isu tersebut kepada pengurus Masjid Taufikurrahman. 

"Itu isu saja. Saya tegaskan tidak ada penolakan dari warga. Saya sudah ke masjid," katanya.

Dikatakan Wahyudi, dari pengurus masjid, ia mendapatkan infromasi bahwa keluarga Mayang memutuskan untuk melakukan salat jenazah di rumah sebagai bentuk penghormatan terakhir. "Tidak ada penolakan. Keluarga sudah memutuskan untuk menyalatkan di rumah," katanya. (*)