![]() |
| ilustrasi |
BANDAR LAMPUNG - Masyarakat harus lebih teliti saat membeli air minum isi ulang di depot-depot air yang tersebar di wilayah Kota Tapis Berseri. Berdasar data Dinas Kesehatan Bandar Lampung, dari 80 tempat usaha depot air minum isi ulang, hanya 26 yang sudah mengantongi izin laik higienis.
Kadiskes Bandar Lampung dr Amran menjelaskan, izin laik higienis yang dikeluarkan diskes dalam bentuk sertifikat tersebut sangat penting bagi depot air minum isi ulang. Sertifikat tersebut dapat memberikan jaminan kepada warga selaku konsumen bahwa air yang dijual aman dikonsumsi.
Dengan begitu, lanjut dia, konsumen tidak dirugikan, terutama dari segi kesehatan. Sebab, depot yang mendapatkan sertifikasi telah melalui proses pengujian sampel yang meliputi 15 item. Salah satunya pengujian terhadap bakteri escherichia coli (e coli) yang bisa membahayakan kesehatan manusia.
"Padahal, izin ini sangat penting bagi pemilik usaha depot air minum, yaitu sebagai jaminan bahwa air yang mereka jual ini layak konsumsi dan siap minum, seperti bebas dari bakteri e coli," terang Amran, seperti dilansir dari tribunlampung.co.id pada Kamis (16/10/2014).
Pengujian sampel air minum, lanjut Amran, dilakukan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung. Sebab, Diskes Bandar Lampung belum memiliki laboratorium.
"Tim kami hanya mengambil sampel air minum dengan botol. Selanjutnya, air ini diserahkan ke Labkesda. Mereka yang menguji sampel air. Karena kita belum punya lab sendiri," jelas Amran.
"Proses pengujiannya kurang lebih selama dua minggu. Jika dinyatakan lulus tes dari beberapa item ini, diskes akan mengeluarkan sertifikat izin laik higienis depot air minum. Nanti si pemilik usaha depot air harus menempel sertifikat di tokonya masing-masing," lanjutnya.
Amran menyayangkan masih banyaknya usaha depot air minum yang belum memiliki sertifikat tersebut. Menurut dia, salah satu penyebab adalah biaya untuk melakukan uji sampel di Labkesda cukup mahal.
Dikatakannya, berdasar pengakuan beberapa pemilik depot air minum, alat untuk memproses air dari air curah menjadi air siap minum telah memiliki izin dari perusahaan pembuat alat tersebut.
"Nah, karena itulah banyak dari mereka yang tidak bersedia mengurus izin laik higienis ini. Diskes sendiri tidak bisa melakukan tindakan, seperti pemberian sanksi kepada pemilik depot air (tak berizin). Karena belum ada aturan kuat yang mengatur soal sanksi, seperti perda. Kalau sudah ada perdanya, kan bisa langsung ditindak dengan mengerahkan anggota Bapol PP, misalnya," bebernya.
Di sisi lain, Amran mengaku diskes juga sudah menyediakan layanan perizinan satu pintu yang bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
”Pengurusan juga tidak lama. Dan yang bisa dilakukan saat ini adalah baru sebatas imbauan saja. Supaya yang belum punya izin ini untuk segera mengurusnya. Supaya masyarakat selaku konsumen tidak dirugikan," imbuh Amran.
Bahkan, bagi depot yang telah memiliki izin juga tetap diimbau untuk melakukan pemeriksaan kandungan bakteri setiap tiga bulan sekali. Selain itu, juga memperpanjang izin laik higienis di Diskes Bandar Lampung tiga tahun sekali.
"Masyarakat diminta supaya memperhatikan sertifikat izin laik higienis ini. Lihat tanggal berlakunya. Jika tidak ada atau masa berlaku sertifikat telah habis, jangan dibeli," tegas Amran.
Endang Apriani, staf bagian laboratorium kesehatan masyarakat UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, mengungkapkan, sesuai dengan Permenkes Nomor 49/menkes/per/IV/2010 tentang Tarif Pemeriksaan Kualitas Air, ada beberapa kriteria pemeriksaan yang perlu dilakukan pemilik depot air minum.
Salah satunya, pemeriksaan sampel air dengan parameter wajib, meliputi parameter fisika dan kimia, dengan biaya sebesar Rp 1.030.000. Lalu pemeriksaan parameter berhubungan langsung sebesar Rp 783 ribu. Pemeriksaan tersebut meliputi bakteri e coli, total bakteri colifom, arsen, florida kromium, katmium, nitrit, nitrat, sianida, dan celenium.
"Tarif yang yang ada ini sesuai dengan Permenkes. Memang kami akui cukup mahal. Tapi, bisa juga pemeriksaan sampel air minum ini disesuaikan dengan bujet si pemilik depot air minum. Sebelum dilakukan pemeriksaan, kami tentunya sudah memperlihatkan tarif yang ada. Jadi, bisa dilihat sendiri oleh pemilik depot," terang Endang di kantornya.
Endang menjelaskan, hasil pemeriksaan sampel air minum sudah keluar dalam waktu satu minggu. ”Perlu saya ingatkan, kami hanya mengeluarkan hasil laboratorium sampel air. Sedangkan yang menentukan air layak konsumsi atau tidak, itu kewenangan dinas kesehatan,” ungkapnya.
Endang memaparkan, air yang dinyatakan tidak layak konsumsi bisa diakibatkan oleh alat filter air yang belum stabil. Kemudian, kualitas dari air baku juga tidak baik.
"Demi memberikan air yang layak konsumsi kepada masyarakat, kami juga mengimbau kepada pengusaha depot air untuk melakukan uji sampel air," tandas Endang. (*)
