![]() |
| Tersangka Jaman Edi Purwanto (baju merah). (Foto: Henk Widi) |
LAMPUNG SELATAN - Aparat Polsek Sidomulyo membekuk Jaman Edi Purwanto (31) warga Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji. Pelaku merupakan buronan kasus pencurian yang dilakukan pada (3/7/2011) lalu. Ia melakukan aksinya bersama Yanto, yang lebih dulu ditangkap polisi dan sudah menjalani hukuman dua tahun penjara.
Tersangka Jaman Edi Purwanto ditangkap tanpa perlawanan di lapangan ketika sedang bermain bola voli, Minggu (5/10/2014). Tersangka mengaku melarikan diri ke Banjarnegara, Jawa Tengah di rumah istrinya untuk menghilangkan jejak.
"Waktu itu saya sempat ke Banjarnegara selama hampir tiga tahun, lalu saya kembali lagi ke sini," ungkapnya.
Penangkapan Jaman Edi merupakan buntut dari aksinya beberapa tahun lalu terhadap korban, Titik Sumarti (35) seorang pedagang. Sebelum melakukan aksinya, tersangka dan Yanto menenggak minuman keras.
Tersangka Jaman Edi Purwanto ditangkap tanpa perlawanan di lapangan ketika sedang bermain bola voli, Minggu (5/10/2014). Tersangka mengaku melarikan diri ke Banjarnegara, Jawa Tengah di rumah istrinya untuk menghilangkan jejak.
"Waktu itu saya sempat ke Banjarnegara selama hampir tiga tahun, lalu saya kembali lagi ke sini," ungkapnya.
Penangkapan Jaman Edi merupakan buntut dari aksinya beberapa tahun lalu terhadap korban, Titik Sumarti (35) seorang pedagang. Sebelum melakukan aksinya, tersangka dan Yanto menenggak minuman keras.
Edi dan Yanto mengikuti korban yang hendak ke pasar dengan menggunakan motor. Korban yang mengendarai sepeda kayuh dirampas tas beserta isinya tiga unit telepon seluler, saat berada di perempatan Desa Sidoharjo. Bahkan korban sempat terjatuh dan mengalami luka. Yanto ditangkap polisi.
"Akibat perbuatannya, Jaman Edi terancam dikenai pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan," jelas Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, SiK.
Kapolres menghimbau agar peredaran minuman keras di setiap desa diawasi, karena menjadi sumber aksi kejahatan. Dari kasus aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, menurut dia, minuman keras menjadi faktor pemicu tindak kriminal.
"Kami sudah memberikan selebaran kepada setiap kepala Desa agar membatasi peredaran minuman keras. Namun seperti kita lihat minuman keras masih tetap bebas diperjualbelikan, " ujarnya. (Henk Widi)
"Akibat perbuatannya, Jaman Edi terancam dikenai pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan," jelas Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, SiK.
Kapolres menghimbau agar peredaran minuman keras di setiap desa diawasi, karena menjadi sumber aksi kejahatan. Dari kasus aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, menurut dia, minuman keras menjadi faktor pemicu tindak kriminal.
"Kami sudah memberikan selebaran kepada setiap kepala Desa agar membatasi peredaran minuman keras. Namun seperti kita lihat minuman keras masih tetap bebas diperjualbelikan, " ujarnya. (Henk Widi)
