Notification

×

Lima Tempat Karaoke di Bandar Lampung Langgar Hak Cipta

06 October 2014 | 18:55 WIB Last Updated 2016-07-31T11:33:40Z

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta, yang dilakukan oleh lima tempat karaoke di Bandar Lampung. Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke polisi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Anwar menerangkan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada tempat karaoke yang tidak memiliki izin dari pencipta lagu dan juga tidak membayar royalti.

Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan ke berbagai tempat karaoke yang ada di Bandar Lampung. 

"Beberapa tempat karaoke kami periksa dan hanya lima yang langgar hak cipta. Sisanya ada izin hak cipta," ujar Anwar kepada wartawan, Senin (6/10/2014).

Namun Anwar tidak merincikan berapa tempat karaoke yang sudah diselidiki dan memiliki izin hak cipta. Menurut dia, seperti dilansir tribunlampung.co.id, ada juga beberapa tempat karaoke yang belum diperiksa. Ini dikarenakan keterbatasan waktu dan personel.
Kelima tempat karaoke tersebut menggunakan lagu tanpa izin dari penciptanya tersebut adalah Happy Poly di Jalan Pangeran Diponegoro, Nav, Santai, Happy Poly di Jalan Gajah Mada dan Happy One di Jalan Pangeran Diponegoro. (*)