Notification

×

Rekam Aksi Cabul, Pria di Lampung Selatan Dipenjara

06 October 2014 | 19:17 WIB Last Updated 2017-05-25T06:49:38Z
Dayu Bin Samjah (baju putih). (Foto: Henk Widi)

LAMPUNG SELATAN -
Kepolisian Sektor Sidomulyo, Lampung Selatan menangkap Dayu Bin Samjah (48) di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, Minggu (5/10/2014). Pelaku merupakan tersangka pencabulan terhadap Aft (17) dan Rmt (17). 

Para korban melaporkan perbuatan cabul tersangka karena geram dengan ulah pelaku yang mengancam akan menyebarkan foto dan video yang direkam pelaku, saat melakukan aksi pencabulan yang pernah mereka lakukan, jika korban tidak bersedia menuruti nafsu bejatnya.

Kepada polisi, Dayu mengaku sudah memiliki orientasi seksual menyukai sesama jenis sejak masih bujang. Awalnya ia tak memiliki kelainan seksual tersebut. Namun saat dirinya merantau dari Bandung ke Lampung beberapa tahun silam, seseorang yang mengaku berasal dari Bandar Lampung menyodominya di atas kapal laut.

“Saya disodomi pertama kalinya dulu waktu masih bujangan oleh seseorang, saya lupa namanya, di kapal," ungkap Dayu di Mapolsek Sidomulyo, Senin (6/10/2014).

Setelah tinggal di Lampung, Dayu mengaku mulai menyukai pria. Sejak bujang hingga saat ini, menurut dia, sudah lima orang yang diajaknya melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Para korban rata-rata adalah pria dan hanya satu diantaranya wanita, yang kemudian dinikahinya dan kini cerai. Tersangka lalu menikah dengan dua wanita lainnya, sehingga sudah tiga kali dia menikah dan memiliki satu anak yang duduk di bangku SMA.

Anak anak yang menjadi korban rata rata berusia belasan tahun yang pernah diajaknya melakukan perbuatan tak senonoh dengan modus sama diantaranya: Ags, Ynt, Hri, Rmt, Aft dan satu wanita yang kemudian dinikahinya.

Awalnya pelaku mengirim pesan kepada korban melalui handphone yang isinya ancaman akan menyebarkan foto dan video korban ke orang lain. Setelah itu pelaku mengajak bertemu di ladang miliknya dan melakukan perbuatan bejat itu.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan pulsa, sepatu, celana dan lainnya. Bahkan kepada korban Aft pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak korban masih SD, hingga kini berusia 17 tahun. Kasus ini terungkap setelah Aft melapor ke polisi karena merasa diancam. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji didampingi Kapolsek Sidomulyo AKP Mulyadi Yakub mengaku akan menyelidiki kasus ini, karena masih ada kemungkinan korban lain.

“Kalau ada korban lain yang pernah diajak tersangka, silakan melapor ke Polsek Sidomulyo. Identitas korban akan kami rahasiakan," janjinya.

Polisi akan bekerjasama dengan dokter atau psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka yang memiliki orientasi seksual abnormal tersebut. Sebab meskipun sudah memiliki istri dan anak, namun tetap tertarik kepada sesama jenis.

"Akibat perbuatannya, tersangka Dayu terancam dikenai pasal 82 Undang Undang RI No 23 tentang Perlindungan Anak," jelasnya. (Henk Widi)