Notification

×

Lawang ! Pacar Masih ABG Dijual Rp 100 Ribu

14 October 2014 | 09:00 WIB Last Updated 2014-10-14T03:00:40Z

PESAWARAN –
Seorang pemuda warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, DR (17), tega menjual pacarnya sendiri kepada dua rekannya yakni AS (23) dan PD (31) seharga Rp100 ribu. Sebelumnya, DR pun telah lebih dulu menggagahi anak baru gede (ABG) berinisial S (16) tersebut.

Beruntung, perbuatan bejat DR serta kedua rekannya terbongkar, dan mereka pun berhasil diamankan aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, Minggu (12/10/2014).

Kapolsek Natar, Kompol Yohannes Agustiandaru mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban S.

“Menurut keterangan korban, sebelumnya korban diajak janjian untuk ketemu di suatu tempat dengan tersangka DR. Lalu korban dijemput DR dan membawanya ke sebuah kebun sawit. Disitulah S langsung disetubuhi secara paksa,” kata Agustiandaru, Senin (13/10/2014).

Usai disetubuhi, lanjut Daru, DR membawa korban untuk dikenalkan dengan rekannya yakni AS dan PD. Selanjutnya, korban dijual dengan harga Rp100 ribu untuk disetubuhi kedua rekan DR.

“Tersangka DR menawarkan korban kepada kedua rekannya untuk disetubuhi, dengan syarat harus memberikan uang masing-masing sebesar Rp100 ribu. Setelah uang diberikan, korban kemudian disetubuhi dahulu oleh AS lalu oleh PD,” paparnya, seperti dilansir kupastuntas.co.

Mantan Kapolsek Kedaton ini melanjutkan, setelah tiga hari dibawa pergi oleh DR dan kedua rekannya, korban lalu dipulangkan ke rumahnya. Korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.

Setelah mendengar penuturan dari anaknya, orangtua korban langsung mendatangi Mapolsek Natar untuk melaporkan perbuatan ketiga tersangka tersebut.

Dijelaskannya, DR mengaku menyetubuhi korban dan menjualnya kepada rekannya lantaran tidak memiliki uang untuk biaya makan.

Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Natar, Lampung Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk tersangka DR, selain dijerat dengan Pasal 81 (2), juga akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP,” tandasnya. (*)