Notification

×

Jadi Kurir Narkoba, Karyawan PLN Diamankan di Bakauheni

14 October 2014 | 09:24 WIB Last Updated 2014-10-14T02:24:29Z

LAMPUNG SELATAN - Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan kembali menggagalkan pengiriman narkoba.  Kali ini, petugas mengamankan Syarbaini alias Boy (27) warga Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yang mengaku berprofesi sebagai karyawan PT. PLN di Aceh, dengan barang bukti tiga kilogram narkoba jenis sabu, Minggu (12/10/2014). 

Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji Sik, tersangka ditangkap dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, terhadap kendaraan yang melintas menuju Merak melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Kita menangkap tersangka Boy dalam pemeriksaan rutin. Ia ditangkap di atas bus ANS  jurusan Cilegon Banten, karena terbukti membawa tiga bungkus sabu-sabu seberat tiga kilogram," ungkap AKBP Bayu Aji Sik didampingi Kasatnarkoba Aiptu I Putu Suryawan di Mapolres Lampung Selatan Senin (13/10/2014).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengemas sabu-sabu dalam tiga bungkus plastik berlakban cokelat. Masing-masing bungkusan berisi sabu seberat satu kilogram dan dimasukkan dalam tas ransel warna hitam milik tersangka.

Menurut Boy, dia berprofesi sebagai karyawan di PT. PLN di Aceh. Dalam sebulan ia bisa mendapat gaji mencapai Rp 3 juta. Namun karena tergiur oleh upah yang besar menjadi pengantar narkoba, ia nekat melakukannya.

"Saya dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta, tapi uangnya belum saya terima karena menurut yang memberikan barang tersebut, uang baru akan diberikan jika sudah sampai ke penerima," ujar Boy.

Dituturkan, awalnya sebelum Hari Raya Idul Adha lalu dia ditelepon seseorang bernama DY (DPO) untuk mengambil sabu di Kotabumi, Lampung Utara, yang harus dibawanya ke Cilegon, Banten. 

Tersangka akhirnya berangkat pada 9 Oktober dari Aceh dengan menumpang bus ALS tujuan Lampung. Sesampainya di Kotabumi, tersangka DY meneleponnnya. Keduanya lalu bertemu di toilet SPBU untuk menyerahkan tiga bungkus sabu yang akan diantarnya ke Cilegon setelah berganti bus ANS. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di Bakauheni.

Satnarkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil mengamankan Muslem Kasem (34) warga Bireun Nangroe Aceh Darussalam. Ia ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni beberapa jam sesudahnya pada Senin (13/10/2014)  karena terbukti membawa sabu sebanyak 200 gram, di atas bus Putra Pelangi dari Medan Sumatera Utara tujuan Tanjung Priok.

"Tersangka membawanya menggunakan plastik warna hitam dengan dibungkus plastik dan kertas, dibawa dengan cara dijinjing, " ujar AKBP Bayu Aji.

Kedua tersangka terancam dikenai pasal 112  ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau denda maksimum 10 milyar.

Narkotika jenis shabu shabu dengan total berat sebanyak 3,2 kilogram tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 6,3 miliar. Apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil lolos, maka dikhawatirkan lebih dari 15.000 umat manusia menjadi korban, dengan asumsi untuk 1 gram shabu dikonsumsi oleh 5 orang.

Maraknya pengiriman narkotika jenis shabu shabu jelang akhir tahun ditengarai karena banyaknya permintaan para pengguna barang haram tersebut. Bahkan menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, jelang akhir tahun yang biasanya akan ada perayaan pergantian tahun baru maka permintaan akan narkoba meningkat. Apalagi pekan sebelumnya pun digagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 ribu butir. 

Dalam dua pekan di awal bulan Oktober ini Kepolisian Resor Lampung Selatan melalui satuan Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 9 kilogram sabu yang akan dibawa ke wilayah Jakarta.
 
Penangkapan kali ini menambah daftar penangkapan kurir shabu shabu setelah sebelumnya sebelumnya pada 29 dan 30 September juga telah ditangkap dua tersangka pembawa sabu dengan modus naik kendaraan bus lintas provinsi.
 
Jumlah tersebut meliputi sebanyak 6 kilogram sabu berikut 50 ribu butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tersangka Safrizal (37) dan Ahmad Affan (37). (Henk Widi)