Notification

×

Dugaan Korupsi Gedung Samsat Pesisir Barat, Rojali Diburu

09 October 2014 | 07:23 WIB Last Updated 2014-10-09T00:25:37Z

PESISIR BARAT -
Terkuaknya dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesisir Barat senilai Rp5 miliar, membuat nama Rojali jadi buruan awak media. 

Rojali yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut sudah sulit ditemui. Berbagai alasan yang dilontarkan anak buahnya kepada media untuk melindungi Kepala Bidang Pusat Data dan Informasi Elektronik itu yang juga salah satu pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung.

Saat wartawan ingin menemui Rojali di kantornya, salah satu staf-nya Benny mengatakan jika atasannya tersebut sedang tidak ada di ruangan. 

“Bapak lagi keluar dari tadi pagi. Jika ada pesan yang ingin disampaikan, silakan datang lagi saja besok,” ujarnya, seperti dilansir Pelita Nusantara, Rabu (8/10/2014).

Di tempat lain, Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di Dispenda mengatakan, Rojali sedang dinas luar (DL) dan sudah pergi sejak pagi. “Dia (Rojali) dinas keluar, jadi tidak ada di kantor,” ujarnya singkat.

Sementara, salah satu honorer di Dispenda mengatakan, sekitar pukul 12.00 Rojali sudah pergi. “Baru saja bapak pergi menggunakan mobil Xenia plat merah,” terangnya.

Sebelumnya, pada Selasa (7/10/2014) saat wartawan mendatangi ruangannya, Rojali tidak bisa ditemui, dan menyuruh kedua stafnya untuk 'mengusir' wartawan. 

Pada pembangunan Gedung Samsat yang berada di Pesisir Barat pada tahun anggaran 2013, Rojali menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rojali sempat dipanggil penyidik Polda Lampung terkait dugaan korupsi. 

Itu karena dalam pengerjaannya, yang baru berjalan 62% kontraknya diputuskan oleh CV Widya Kreasi dengan alasan yang tidak jelas. Kemudian CV Widya Kreasi mengajukan PHO atas pekerjaan yang telah rampung, dengan perhitungan perkembangan kegiatan mencapai 62%. Pengajuan PHO 62% atau senilai Rp2,7 miliar (diluar retensi) disetujui dan dana dicairkan sesuai dengan permintaan rekanan.

Namun kondisi bangunan tidak seperti yang diajukan dalam PHO. Beberapa bagian tembok bahkan telah retak dan tidak mencapai 62%. Atas temuan tersebut, kepolisian berinisiatif untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan. 

Dugaan awal, selain ada kelebihan bayar atau tidak sesuai dengan fisik, adanya kesalahan dalam perencanaan awal kegiatan. Alhasil Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendapatan di tahun 2014 menganggarkan kembali pembangunan gedung tersebut. (*)