BANDAR LAMPUNG - Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung akhirnya mengamanakan Anto, warga perumahan Alam Lestari Sejahtera, Sukarame Bandar Lampung sekitar pukul 03.30, Jumat (10/10/2014).
Anto adalah sipir di Lapas Way Hui yang diduga kuat anggota jaringan narkoban besar di Lampung. Anto juga diduga menjadi penyelundup narkoba jenis sabu sehingga bisa masuk ke Lapas Way Hui. Penangkapan Anto merupakan pengembangan atas keterangan tiga tersangka narkoba lainnya yang berhasil diamankan BNN Lampung beberapa waktu lalu.
BNN masih melakukan penyidikan dari keterangan tersangka, karena ada dugaan keterlibatan oknum sipir lain dalam Lapas Way Hui. Penyidik mencurigai ada keterlibatan oknum lain selain Anto, karena dari keterangan tiga tersangka sebelumnya mengatakan, diberikan waktu besuk pada waktu subuh. Dan pada waktu besuk itu, narkoba jenis sabu dimasukkan dalam lapas dengan bantuan beberapa sipir.
Salahsatu penyidik di BNNP Lampung, menjelaskan, Anto merupakan sipir berstatus PNS dengan golongan 2B.
“Anto
masuk dalam regu pengamanan (rupam) pada lapas tersebut. Penangkapan
itu merupkan pengembangan dari keterangan tiga tersangka sebelumnya.
Anto juga sudah kami periksa dan kami tahan, hasil pemeriksaan masih
diteliti tim penyidik untuk didalami, karena ada kecuragaan keterlibatan
sipir lain,” kata penyidik BNN P Lampung yang enggan disebut namanya
tersebut.
Lokasi penangkapan Anto, dijelaskan sumber tadi, bukan merupakan domisili yang terdapat dari tanda pengenalnya. Melainkan dari hasil penyintaian petugas selama beberapa. “Alamat penangkapan itu bukan dari tanda pengenal, karena tersangka Anto diamankan dirumah istri mudanya,” kata sumber tadi.
Hasil awal, Anto, hanya sebagai perantara untuk memasukkan barang haram tersebut ke napi yang dituju.
”Nah, tiga tersangka ini rencananya akan menaruh 4 gram sabu itu dibawah mobil Honda Jazz milik Anto di Wayhui untuk diantar kepada napi melalui Anto,” terangnya.
Usai ditangkap, Anto langsung dibawa ke kantor BNNP Lampung guna pemeriksaan. Saat dites urine, rupanya Anto usai mengkonsumsi Narkoba. “Tes urinenya positif mengandung Amphetamine dan Methafetamine,” ujarnya, seperti dilansir Pelita Nusantara.
Petugas tidak menemukan barang bukti berupa narkoba. Hanya satu unit mobil Honda Jazz warna Krem Nopol BE 2465 CW dan satu unit Handphone milik Anto.
“Barang bukti (narkoba) memang tidak ada, tapi dalam HP anto tercatat nomor ketiga tersangka itu,” kata dia.
Kini, BNN masih menelusuri siapa orang diatas Anto dan siapa napi yang kerap menerima sabu dari tiga tersangka tersebut.
“Kita
masih ingin mendalami siapa orang diatas yang menyuruh Anto ini, itu
yang masih kami kejar. Untuk napi tersebut, belum bisa kami
publikasikan, karena dikhawatirkan mengganggu proses penyelidikan,”
tuturnya.
Sebelumnya, BNNP Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kg senilai Rp1 miliar dan 165 butir ekstasi ke dalam Lapas pada Minggu (4/10) lalu, di jalan Ryacudu Wayhui Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam
pemeriksaan ketiga tersangka yakni Tedy Sudrajat (33 dan Ujang
Ardfiansyah (34), keduanya warga Pesawaran dan Amat (33) warga Lampung
Selatan mengaku barang tersebut akan diantarkan kesalah seorang napi di
Lapas Way Hui, Bandarlampung yang diambil dari seorang wanita didaerah
Kampung Melayu, Jakarta Timur. (*)
