![]() |
| M. Ridho Ficardo |
BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung menandatangani surat permohonan penahanan terhadap kader PDI Perjuangan, Musoppa. Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung belum dapat ‘mengeksekusi’ Musoppa, tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Untuk surat dari Polda Lampung, terkait proses pemeriksaan terhadap Musoppa sudah saya tandatangani suratnya,” kata Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo kepada wartawan, Kamis (9/10/2014).
Menurutnya, surat tersebut sudah lama ia tandatangani sebelum dirinya berangkat ke Surabaya untuk menghadiri acara peringatan HUT TNI.
”Ya sudah lama itu suratnya saya tandatangani sebelum saya berangkat ke Surabaya, agar mempermudah dan mempercepat penyidik Narkoba Polda Lampung untuk segera memproses Musoppa,” kata kader Partai Demokrat tersebut.
Dihubungi terpisah, Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edy Swasono saat dikonfirmasi dia mengaku belum menerima surat tersebut. Ia berharap, surat tersebut segera ditandatangani Gubernur Lampung agar proses penyelidikan terhadap Musoppa Anggota DPRD dari Fraksi PDI P segera dilakukan.
“Belum, kami belum terima surat balasan dari Pak Gubernur. Mungkin memang sudah ditandatangani, mungkin staffnya belum mengirimkannya ke kami,” kata Edy melalui ponselnya, seperti dilansir Pelita Nusantara, Kamis.
Jika memang surat tersebut telah ditandatangani, ia meminta segera dikirimkan ke Direktorat Narkoba Polda Lampung. “Ya kalau memang sudah, biar kami proses dia (Musoppa-Red), karena memang kami terhambat penyelidikannya karena belum mendapatkan ijin itu,” jelasnya.
Edy belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan terhadap Musoppa. Pasalnya, penyidik terlebih dahulu memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. “Selama ini kan kita belum memeriksa dia sebagai tersangka, waktu itu kita periksa sebagai saksi untuk dua tersangka yakni Hasmuni dan Iswahyudi,” terangnya.
Seperti diketahui, proses pemeriksaan anggota DPRD Tanggmus, Musoppa sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba, terhambat tanda tangan Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo. Dimana, tandatangan Gubernur Lampung sangat diperlukan guna proses pemeriksaan serta melakukan penahanan terhadap Musoppa.
Sebelumnya dua anggota DPRD Tanggamus diamankan tim Ditnarkoba Polda Lampung. Anggota DPRD Tanggamus Hasmuni dan Iswahyudi ditangkap di areal parkir Hotel Novotel sebelum digelandang kekamar hotel tempat mereka mengadakan pesta sabu.
Dari keterangan Hasmuni dan Iswahyudi terungkap nama Musoppa, Peserta pesta sabu itu ada lima orang. Hanya dua orang lain identitasnya masih belum diketahui karena kedua wanita itu dibawa sendiri oleh Musoppa.
Pada 1 Oktober 2014 lalu, status Musoppa sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Hanya pemeriksaan sebagai tersangka baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur Lampung. (*)
