LAMPUNG - Terkuaknya sindikat peredaran narkoba yang diduga dikendalikan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui, Bandar Lampung, menimbulkan dugaan adanya oknum sipir atau petugas lapas yang terlibat untuk memback-up tersangka.
Apalagi, pasca penangkapan tiga kurir narkoba oleh Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Lampung pada Minggu (4/10/2014) sekitar pukul 03.30 WIB tersebut, menimbulkan kecurigaan petugas BNNP.
Menurut salah satu penyidik di BNNP Lampung yang enggan disebutkan namanya, tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum Lapas yang sengaja ikut bermain untuk memuluskan narkoba tersebut masuk kedalam Lapas.
“Secara logika saja, masa iya ketiga tersangka yang kami tangkap itu mau besuk napi subuh-subuh. Berarti kan memang sudah ada yang menunggu di luar atau area Lapas,” kata penyidik tersebut, Rabu (8/10/2014).
Ia mengatakan, pihaknya terus menyelidiki jaringan narkoba tersebut dengan menelusuri dugaan keterlibatan oknum Lapas terkait dengan peredaran barang haram tersebut di balik penjara.
“Untuk adanya keterlibatan oknum Lapas kita belum tahu, karena kita masih memeriksa ketiga tersangka tersebut,” terangnya, seperti dilansir Pelita Nusantara.
Soal mengapa BNNP langsung melakukan penangkapan sebelum barang tersebut diambil oleh si Napi, Ia mengaku dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.
“Karena penangkapan itu kan subuh, jadi mereka sudah mencurigai kami dari belakang karena kami buntuti. Memang arah mereka mau ke Lapas Way Hui,” jelasnya.
Penyelundupan narkoba yang dilakukan ketiga tersangka itu, kata dia, memang cukup rapi. Pasalnya, mereka mengantarkan barang haram tersebut di waktu subuh dan bertepatan jelang hari raya Idul Adha.
“Mereka sangat rapi untuk mengirimkan sabu itu ke sana (Lapas), bisa saja nanti mereka setelah sampai di Lapas, lalu berkomunikasi dengan napi tersebut atau barang (sabu) itu diambil oleh siapa di Lapas. Karena aneh saja, masa subuh-subuh mau besuk, kan nggak mungkin,” tuturnya.
Diketahui, BNNP Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu senilai Rp1 miliar dan 165 butir ekstasi ke dalam Lapas pada Minggu (5/10/2014) lalu, di jalan Ryacudu Way Hui Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan ketiga tersangka yakni Tedy Sudrajat (33) dan Ujang Ardfiansyah (34), keduanya warga Pesawaran dan Amat (33) warga Lampung Selatan mengaku barang tersebut akan diantarkan kesalah seorang napi di Lapas Way Hui, Bandar Lampung yang diambil dari seorang wanita di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur. (*)
