Notification

×

Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Way Hui, 2 Residivis Diringkus

06 October 2014 | 15:47 WIB Last Updated 2014-10-06T09:56:32Z

LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap tiga tersangka tindak pidana narkotika. Dari ketiga tersangka, petugas BNNP menyita satu kilogram sabu-sabu dan 165 butir pil ekstasi.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah Tedy Sudrajat (33), warga Jalan Pramuka, Gang Famili, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran; Amat (33), warga Dusun IV Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan; dan Ujang Ardiansyah (34), warga Jalan Pramuka, Gang Famili, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

Kepala BNNP Lampung Komisaris Besar Zulkifli mengatakan, tiga tersangka ditangkap saat berada dalam mobil Daihatsu Xenia.

"Mereka kami tangkap saat di Jalan Way Hui," ujar Zulkifli saat ekspos di kantor BNNP Lampung, Senin (6/10/2014).

Zulkifli menuturkan, petugas memang sudah mengintai ketiga tersangka. Petugas mendapat informasi bahwa tiga tersangka bergerak ke arah Way Hui.

Petugas BNNP lalu mengejar mobil yang ditumpangi tiga tersangka. Sampai di daerah Way Hui, petugas memberhentikan mobil Daihatsu Xenia. Di dalamnya ada tiga orang yaitu Tedy Sudrajat, Amat, dan Ujang Ardiansyah.

"Kami geledah mobil tersebut dan menemukan barang bukti dua bungkus plastik sabu dan 10 plastik bening berisi sabu," tutur Zulkifli, seperti dilansir tribunlampung.co.id.

Petugas BNNP kemudian menggeledah rumah Tedy di Jalan Pramuka, Gang Famili, Gedong Tataan, Pesawaran.

Dari rumah Tedy, petugas menyita barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, 65 butir pil ekstasi dengan lambang H, 100 butir pil ekstasi lambang burung hantu, 11 bungkus plastik bening berisi sabu, 13 bungkus plastik bening bekas pakai, satu bungkus besar plastik bening berisi plastik klip berbagai ukuran, dan satu buah gancu terbuat dari plastik.

Zulkifli mengatakan, sabu-sabu seberat satu kilogram yang disita dari tiga tersangka akan diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bandar Lampung (Lapas Way Hui).

"Tersangka mengaku akan memasukkan sabu-sabu itu ke dalam Lapas Way Hui," papar Zulkifli. Namun, lanjut dia, petugas masih akan mendalami keterangan tersebut.

Pengakuan para tersangka, mereka sudah sering memasok sabu ke Lapas Way Hui. Setidaknya Tedy dkk sudah delapan kali menyeludupkan sabu ke dalam Lapas Way Hui.

Zulkifli menuturkan, dua dari tiga tersangka yang ditangkap membawa satu kilogram sabu adalah residivis. Dua tersangka yang berstatus residivis adalah Tedy Sudrajat dan Ujang Ardiansyah. 

"Keduanya baru keluar penjara bulan Maret lalu," kata Zulkifli.

Doa mengatakan, Tedy pernah menjalani hukuman empat tahun penjara dan Ujang pernah dipenjara selama dua tahun. Keduanya dihukum karena terlibat kasus narkoba. (*)