![]() |
| Barlian Mansyur |
BANDAR LAMPUNG - DPRD Kota Bandar Lampung menuding pemerintah kota setempat lalai dalam memberikan izin bangunan Bank BNI Tanjungkarang, di Jalan Jenderal Sudirman, Bandar Lampung, yang berdiri terlalu dekat dengan bibir sungai.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Barlian Mansyur, dimana menurutnya satuan kerja (Satker) di pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung yang memberikan izin bangunan tersebut, lalai dan tidak mengikuti aturan yang ada.
Mantan ketua komisi C ini mengatakan, bangunan yang diizinkan untuk dibangun di pinggiran sungai harus memiliki jarak 10 meter dari bibir sungai.
"Kalau kurang dari 10 meter seharusnya tidak boleh diizinkan untuk dibangun. Apabila diizinkan, berarti satker terkait lalai dan perlu ditanyakan kenapa diberikan izin," tegas Barlian, saat mengikuti Bimtek DPRD di Novotel, Selasa (16/9/2014).
Menurut dia, pihaknya sudah lama meminta Satker terkait untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar GSS maupun GSB sejak dirinya di komisi A.
"Kami sudah lama meminta satker terkait untuk menertibkan bangunan tersebut, untuk menata sungai-sungai di kota ini lebih baik lagi, agar jangan sampai terjadi banjir dan sebagainya," aku Barlian.
Sayangnya, menurut dia, pada kenyataannya pihak pemkot tidak menata bangunan tersebut, karenanya banyak bangunan yang melanggar GSS maupun GSB.
"Kenyataannya pemkot tidak menata bangunan yang berdiri di bibir sungai, seharusnya tidak diberikan izin bangunannya, apakah kota ini nantinya akan seperti kota besar lainnya yang sering terjadi kebanjiran," tukas Barlian.
Mengenai rekomendasi kepada pihak pemkot untuk membongkar bangunan yang melanggar GSS, menurut dia, memang untuk hal seperti itu tidak semudah yang dibayangkan untuk membongkar bangunan tersebut, karena sudah banyak investasi yang tertanam disitu.
Namun, lanjut Barlian, pemkot harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada, seperti ada daerah kawasan jalan (Dawasja), daerah kawasan sungai (Dawassu).
"Pemkot seharusnya mengacu kepada Dawasja dan Dawassu yang merupakan turunan dari perda GSS dan perda GSB," tegasnya, seperti dilansir Harian Pilar.
Barlian mengaku dirinya sangat miris sekali melihat seperti bangunan rumah toko (ruko) di depan PTP 7, yang mepet benar dengan sungai Way Balau. Padahal pihaknya sudah lama meminta Pemkot Bandarlampung untuk tidak ada bangunan didirikan di sana. DPRD dalam hal ini meminta kepada pihak pemkot untuk selanjutnya tertib.
"Ke depannya kami minta pemkot untuk melarang bangunan yang dibangun melanggar GSS ataupun GSB," imbaunya. (*)
