LAMPUNG SELATAN - Rustam (26) pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam golok dan celurit pada (12/7/2014) lalu akhirnya berhasil diringkus oleh tim buru sergap Polsek Kalianda. Pelaku menjalankan aksinya bersama dua rekan lainnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku kepada polisi mereka menjalankan aksinya dengan cara mendobrak rumah korban Agus Diansyah warga Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda pada malam hari.
Karena korban tidak mau membukakan pintu, akhirnya para pelaku yang menggunakan cadar, masuk ke dalam lalu mengancam dengan senjata tajam.
Akibat pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengaku mengalami kerugian uang senilai Rp 5 juta emas 5 gram,3 unit handphone, laptop merk Lenovo.
Akibat pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengaku mengalami kerugian uang senilai Rp 5 juta emas 5 gram,3 unit handphone, laptop merk Lenovo.
Setelah penangkapan Rustam, pelaku lainnya pun menyerahkan diri. Tersangka bernama Afrizal (25) menyerahkan diri ke kantor Polsek Kalianda pada Selasa malam (16/9/2014) setelah sebelumnya tersangka Rustam ditangkap aparat Polsek Kalianda pada (3/8/2014) lalu dan pelaku lainnya bernama Andika masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil aksi kejahatan tersebut Afrizal mengaku mendapat bagian Rp 800 ribu dari hasil penjualan emas di Merak Banten yang laku sekitar Rp 2 juta.
Dari hasil aksi kejahatan tersebut Afrizal mengaku mendapat bagian Rp 800 ribu dari hasil penjualan emas di Merak Banten yang laku sekitar Rp 2 juta.
Dari hasil penjualan tersebut Afrizal mengaku membeli baju untuk lebaran. Kepada polisi Afrizal mengaku rencana pencurian direncanakan oleh Andika dan Rustam, sementara dirinya hanya diminta menunggu di luar mengawasi, lalu Rustam dan Andika beraksi.
“Saya mau aja diajak dua teman saya karena saya tidak punya kerjaan dan waktu itu menjelang lebaran jadi saya juga butuh uang” ujar Afrizal kepada Lampungonline.com di Mapolsek Kalianda.
Sementara saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap tersangka Andika yang kabur serta penadah hasil barang curian yang bernama Hdr di Desa Munjuk.
Kapolsek Kalianda AKP Marwan Kholid mengungkapkan pelaku Afrizal menyerahkan diri karena selain kenal dengan korban dia juga menyesal telah melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Kami memang tidak menangkap pelaku tetapi dengan kesadaran akan konsekuensi perbuatannya setelah satu tersangka lainnya ditangkap terlebih dahulu ” ujar AKP Marwan Kholid di Mapolsek Kalianda Rabu (17/9/2014).
Para tersangka terancam dikenai pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (Henk Widi)
Sementara saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap tersangka Andika yang kabur serta penadah hasil barang curian yang bernama Hdr di Desa Munjuk.
Kapolsek Kalianda AKP Marwan Kholid mengungkapkan pelaku Afrizal menyerahkan diri karena selain kenal dengan korban dia juga menyesal telah melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Kami memang tidak menangkap pelaku tetapi dengan kesadaran akan konsekuensi perbuatannya setelah satu tersangka lainnya ditangkap terlebih dahulu ” ujar AKP Marwan Kholid di Mapolsek Kalianda Rabu (17/9/2014).
Para tersangka terancam dikenai pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (Henk Widi)
