Notification

×

Lagi, Berkas Korupsi DKP Bandar Lampung Diserahkan ke Kejari

20 September 2014 | 10:54 WIB Last Updated 2014-09-20T03:54:38Z
Dery Agung Wijaya

BANDAR LAMPUNG – Aparat Penyidik Polresta Bandar Lampung kembali akan menyerahkan dua item berkas kasus korupi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2012, ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (22/9/2014).

Dua item kasus korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bandar Lampung yang merugikan negara sebesar Rp 435 juta, dengan rincian pengadaan sentra penjemuran ikan Rp 135 juta dan pembanguan kios mini Rp 300 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, untuk melengkapi kasus tersebut, petugasnya akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

“Senin depan penyidik akan menyerahkan kembali berkas Korupsi DKP, ada dua item dalam berkas DKP itu sebagai kelengkapan untuk masuki ke tahap P21. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dapat segera P21,”kata Dery, Jumat (19/9/2014).

Diketahui, proyek di DKP tahun 2012 senilai Rp 4,5 miliar, terdiri dari tiga item yakni, pembangunan pada kios mini dengan nilai proyek sebesar Rp 1,5 miliar, pembangunan pada sentra penjemuran ikan sebesar Rp 1,5 miliar dan pengadaan kapal sebesar Rp 1,5 miliar. Sehingga, total jumlah anggaran dalam proyek tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.

Dalam kasus korupsi, pada item kios mini di DKP tersebut Polresta Bandar Lampung telah menetapkan tersangka terhadap Agus Sujatma yang merupakan sebagai pengusaha dan anggota DPRD Bandar Lampung terpilih pada Pileg 9 April lalu, seperti dilansir teraslampung.com

Kemudian Eri dan Hendri keduanya merupakan tersangka korupsi pembangan pada kios mini, sementara untuk sentra penjemuran ikan yaitu tersangka Sudarno.

Meski ke empatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tidak ke empat tersangka kasus korupsi kasus DKP tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung. mereka hanya wajib lapor saja, karena para tersangka kooperatif. (*)