Notification

×

ICW: Kasus Anas Urbaningrum Murni Pidana Korupsi

20 September 2014 | 15:37 WIB Last Updated 2014-09-20T08:45:26Z
Anas Urbaningrum

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, diyakini bukan perkara politik.

Peneliti ICW, Tama S Langkun mengatakan, kasus korupsi Hambalang itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini kasus pidana korupsi yang berdasarkan kepada bukti," kata Tama, dalam diskusi bertajuk 'Menanti Vonis Anas' di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Hanya saja, kata Tama, kasus dugaan korupsi itu bersinggungan dengan kepentingan politik. Dimana, Jaksa KPK dalam surat tuntutannya menyatakan uang fee hasil penggiringan proyek Hambalang digunakan untuk kepentingan Anas di Kongres Demokrat pada 2010 di Bandung.

"Jadi ini ada korupsi dalam berpolitik, ada ikhtiar jaksa untuk membuktikan itu. Jadi kita tunggu saja vonisnya nanti seperti apa," kata Tama, seperti dilansir inilah.com.  

Anas : Saya Korban Persepsi

Sebelumnya, Anas Urbaningrum menyebut dirinya adalah korban persepsi yang dirancang dengan sangat sistematis.

Dengan itu, ia membantah tuduhan jaksa penuntut umum, yang menyebut dirinya telah membangun persepsi, dalam proses persidangan yang selama ini berjalan.

Hal itu disampaikan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah, terkait proyek Hambalang dan pencucian uang, pada saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014).

"Persepsi dibangun secara sistematis dalam waktu panjang. Dilakukan secara bertalu-lalu dan bergelombang bahwa benar terdakwa (Anas) menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya," kata Anas, yang membacakan pledoi pribadinya sembari berdiri.

Terlebih, kata Anas, opini penerimaan gratifikasi itu menjadikan pintu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Ujungnya ada di dalam surat dakwaan bahwa sesuatu yang bukan gratifikasi dijadikan gratifikasi," ujar Anas.

Adapun, dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum dan penasihat hukumnya terjebak dalam membangun persepsi.

Padahal, perkara yang disidangkan adalah masalah hukum yang tidak dibangun dari asumsi atau persepsi. Terlihat ketika mengintimidasi Aan yakni dengan cara, menunjukkan pemberitaan di media online.

"Meskipun tidak terdapat gambar saksi Aan. Penasehat hukum terdakwa tidak bisa menunjukan foto Aan. Ini bukti nyata upaya penasihat hukum membangun persepsi, seperti dunia politik yang diikuti terdakwa," kata jaksa Yudi dalam nota tuntutannya.

 
Relawan Jokowi Dukung Anas

Relawan Sahabat Menangkan Jokowi-JK (STMJ) mendukung mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas. Sebab fakta hukum yang dihadirkan justru meringankan Anas.

Sekjen Sahabat Menangkan Jokowi-JK (STMJ) Agustinus Dawarja mengatakan Anas harus mendapatkan keadilan, karena dari sejumlah saksi yang dihadirkan memberikan keringanan.

"Ada lima tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta persidangan dari 96 saksi yang dihadirkan JPU, seharusnya memberatkan Anas tapi ternyata malah meringankan. Hanya empat saksi yang memberatkan Anas yaitu Nazar, Neneng dan dua sopir Nazar. Janganlah memanfaatkan kekuasaanmu yang telah diberikan oleh Allah untuk menzalimi umatnya, niscaya Allah akan memberikan balasannya," kata Agustinus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/09/2014).

Dia menjelaskan sebanyak 96 saksi a charge (memberatkan) dihadirkan jaksa, kental berbau politik. Terdapat empat saksi yang benar-benar memberatkan Anas Urbaningrum yaitu Nazar, Neneng (istri Nazar), Aan (sopir Nazar) & Heri (sopir Neneng). Secara psikologis, kedekatan ke-4 saksi tersebut patut diragukan kesaksiannya.

JPU hilang akal, keterangan saksi-saksi itu justru tak mendukung dakwaannya. Buntutnya ada pada penuntutannya yang tidak masuk akal pula. Meragukan keterangan seluruh saksi yang dihadirkannya sendiri dan hanya mempercayai kesaksian Nazar, Neneng, Aan dan Heri. Lalu muncullah tuntutan yang lari dari dakwaannya, yaitu korupsi politik plus menjilat-jilat Nazar, paparnya. (*)