Notification

×

Bincang Sabtu PWI Lampung: Pilkada di Persimpangan Jalan

20 September 2014 | 17:25 WIB Last Updated 2014-09-20T10:25:05Z


LAMPUNG - Wacana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dikembalikan menjadi wewenang anggota DPRD, menjadi seolah sistem pemilihan kepala daerah kembali berada di persimpangan jalan. 

Untuk itu Persatuan Wartawan Indonesia/PWI Provinsi Lampung Sabtu (20/09/2014) siang menggelar diskusi atau Bicang Sabtu yang mengambil tema 'Pilkada di Persimpangan Jalan'.

Diskusi tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik pelaksanaan Pemilukada tahun 2015, dan meminimalisir terjadinya konflik vertikal dan horizontal baik partai politik maupun masyarakat umum. 

Peserta maupun pembicara pada Bincang Sabtu PWI ini berasal dari berbagai unsur, yakni partai politik, pengamat politik, akademisi, kalangan legislatif dan pers.

Pembicara propemilihan langsung Dedi Mawardi mengatakan, jika bicara Otonomi Daerah maka turunan filosofis dari Otonomi Daerah tersebut adalah pemilu langsung tidak ada otonomi yang menghendaki pemilu tidak langsung. 

Menurutnya, persoalan pilkada langsung maupun tidak langsung itu dikembalikan kepada ruh dari konstitusi yang dimiliki saat ini. Dedi menegaskan, jika ingin merubah Pilkada langsung menjadi tidak langsung maka harus merubah terlebih dahulu pasal 1 ayat 2 dan pasal 22 huruf g ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, tanpa merubah isi Undang-Undang tersebut maka akan menimbulkan persoalan.

“Persoalan pilkada langsung maupun tidak langsung itu dikembalikan kepada ruh dari konstitusi yang dimiliki saat ini, kalau kita mau merubah pemilu langsung menjadi tidak langsung ya tolong diamandemen dulu pasal 1 ayat 2 dan pasal ayat 22 huruf g ayat 2 serta pasal KPU tadi, tanpa itu akan menjadi persoalan,” kata dia.

Dedi Mawardi menambahkan, yang terbaik untuk bangsa Indonesia adalah pilkada langsung. Sebab, jika diamanatkan oleh wakilnya di legislatif, maka ada kekhawatiran masuknya kepentingan pribadi dan kelompok. (*)