LAMPUNG - Hanya gara-gara beda persepsi soal alat tangkap ikan bernama 'dogol', seorang nelayan di Lampung bernama Sakum diadili. Samsudin Sukardi, kuasa hukum Sakum, Senin (15/9/2014) menjelaskan, alat tangkap ikan jenis 'dogol' yang digunakannya sudah sesuai Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2014 dan itu tidak melanggar.
"Terdakwa ini kan dituduh menggunakan alat tangkap ikan dogol yang sudah dimodifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Polair Polda Lampung mempermasalahkan soal mata pancing yang katanya berukuran 0,8 inci," kata Samsudin.
Padahal, menurut Samsudin, ukuran di pabrikan hanya menjual ukuran 0,5 inch dan 1 inci. "Kami juga heran, alat ukur apa yang digunakan oleh Polair hingga menemukan angka 0,8 inci," kata Samsudin.
Berdasarkan informasi dari pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan di Lampung, memang pemahaman alat tangkap ikan ini membuat banyak nelayan terjerat kasus hukum. Dalam pemahaman kepolisian, dogol sama saja seperti trawl (alat tangkap ikan), padahal dogol daya tangkapnya tidak sama seperti trawl.
"Trawl hanya boleh digunakan pada laut lepas, sedangkan dogol boleh digunakan areal pantai, tapi karena bentuknya memang persis, polisi menganggap itu sama saja dengan trawl," ujar sumber yang enggan disebut namanya, seperti dilansir kompas.com.
Lebih lanjut sumber itu mengatakan, meskipun penggunaan Dogol tidak dilarang dalam peraturan, namun alat tangkap ini juga dapat mengakibatkan kerusakan biota laut.
"Terdakwa ini kan dituduh menggunakan alat tangkap ikan dogol yang sudah dimodifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Polair Polda Lampung mempermasalahkan soal mata pancing yang katanya berukuran 0,8 inci," kata Samsudin.
Padahal, menurut Samsudin, ukuran di pabrikan hanya menjual ukuran 0,5 inch dan 1 inci. "Kami juga heran, alat ukur apa yang digunakan oleh Polair hingga menemukan angka 0,8 inci," kata Samsudin.
Berdasarkan informasi dari pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan di Lampung, memang pemahaman alat tangkap ikan ini membuat banyak nelayan terjerat kasus hukum. Dalam pemahaman kepolisian, dogol sama saja seperti trawl (alat tangkap ikan), padahal dogol daya tangkapnya tidak sama seperti trawl.
"Trawl hanya boleh digunakan pada laut lepas, sedangkan dogol boleh digunakan areal pantai, tapi karena bentuknya memang persis, polisi menganggap itu sama saja dengan trawl," ujar sumber yang enggan disebut namanya, seperti dilansir kompas.com.
Lebih lanjut sumber itu mengatakan, meskipun penggunaan Dogol tidak dilarang dalam peraturan, namun alat tangkap ini juga dapat mengakibatkan kerusakan biota laut.
"Banyak ikan kecil ikut terjaring di sana, tapi kerusakan tidak begitu signifikan," kata dia.
Dalam catatan Polair Polda Lampung selama dua tahun terakhir, sekitar 200 nelayan ditangkap karena melanggar ketentuan tentang kelautan dan perikanan. Dir Polair Polda Lampung Kombes Edion juga menyayangkan penangkapan yang dilakukan kepolisian tidak mendapat dukungan dari dinas terkait.
Dalam catatan Polair Polda Lampung selama dua tahun terakhir, sekitar 200 nelayan ditangkap karena melanggar ketentuan tentang kelautan dan perikanan. Dir Polair Polda Lampung Kombes Edion juga menyayangkan penangkapan yang dilakukan kepolisian tidak mendapat dukungan dari dinas terkait.
"Padahal ini demi kelestarian alam juga," kata dia.
Maraknya penangkapan terhadap para nelayan oleh kepolisian, rupanya membuat geram warga yang tinggal di pesisir pantai yang berprofesi sebagai nelayan. Puncak kemarahan itu ditujukan ratusan nelayan dengan menduduki kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Mereka menuntut Sakum segera dibebaskan.
"Bagaimana kalau kasus ini sampai lolos, pasti ke depan akan semakin banyak nelayan yang ditangkap gara-gara benang pancing, kami ini bukan koruptor, bukan teroris, kenapa harus dihukum," kata seorang perwakilan nelayan, Zaini. (*)
Maraknya penangkapan terhadap para nelayan oleh kepolisian, rupanya membuat geram warga yang tinggal di pesisir pantai yang berprofesi sebagai nelayan. Puncak kemarahan itu ditujukan ratusan nelayan dengan menduduki kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Mereka menuntut Sakum segera dibebaskan.
"Bagaimana kalau kasus ini sampai lolos, pasti ke depan akan semakin banyak nelayan yang ditangkap gara-gara benang pancing, kami ini bukan koruptor, bukan teroris, kenapa harus dihukum," kata seorang perwakilan nelayan, Zaini. (*)
