LAMPUNG - Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menyatakan perkara yang menjeratnya onslag (putusan lepas), Idham Basa Majid (64) seorang purnawirawan TNI AD yang dituntut telah menyerobot tanah milik M Hatta, tak kuasa menahan rasa bahagianya.
Dalam sidang yang diketuai hakim Mulyanto, perkara yang menimpa warga Jalan Galunggung Raya, Blok R Nomor 17, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Tanjungsenang ini dinyatakan, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
"Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana, oleh karenanya maka terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Mulyanto, Selasa (16/9/2014).
Menurut majelis hakim, putusan bahwa perkara itu onslag adalah karena seharusnya perkara itu diselesaikan perdatanya terlebih dahulu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono menuntut Idham dengan Pasal 385 ayat 4 KUHP terkait dugaan penyerobotan tanah milik M Hatta di Jalan Ryacudu, Jalur 2 Korpri, Sukarame seluas 600 meter persegi. Idham dituntut selama satu tahun.
Di dalam tuntutannya, JPU Hartono menjelaskan, tanah itu dimiliki oleh M Hatta sejak 8 April 1998. Oleh M Hatta tanah itu dibuatkan sertifikat hak milik dengan nomor 9978/S.I atas nama M Hatta yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung pada 27 Maret 1991.
"Karena tanah itu dalam keadaan kosong atau belum didirikan bangunan, saksi korban jarang datang ke lokasi itu. Apalagi tanah itu cukup jauh dari rumah korban," kata JPU Hartono.
Pada awal tahun 2013, M Hatta mendapatkan informasi bahwa telah berdiri sebuah bengkel las di atas tanah miliknya itu. Ketika ia memeriksanya, pemilik bengkel, Bambang Sugito mengaku tanah itu ia sewa sebesar Rp 20 juta seluas 20x30 meter untuk tiga tahun dari Idham.
Bambang mengatakan ia percaya karena Idham menunjukkan sertifikat tanah atas nama Hendro Priyono. Bambang sendiri baru membayar Rp 7,5 juta untuk penyewaan itu.
"Terdakwa menyewakan tanah milik saksi korban kepada Bambang tanpa sepengetahuan dan izin korban selaku pemilik tanah yang sah," katanya, seperti dilansir Harian Pilar.
Sementara itu, penasehat hukum Idham, Marten Johan Latuputyy mengatakan, putusan onslag ini karena hakim menilai harus diselesaikan dahulu sengketa perdatanya. Sedangkan M Hatta langsung melaporkan tindakan kliennya dalam delik pidana.
"Lalu dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, klien saya sudah memiliki tanah itu sejak tahun 1954. Surat jual belinya ada," kata dia. (*)
