![]() |
| Firman Seponada |
LAMPUNG - Tercatat empat kabupaten di Provinsi Lampung masuk dalam materi gugatan Capres Prabowo-Hatta, pada sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2014, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8/2014).
Keempat kabupaten tersebut yakni Lampung Tengah, Lampung Selatan, Mesuji, dan Tulangbawang.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU Provinsi Lampung, Firman Seponada membenarkan hal itu. Namun menurut dia, gugatan empat daerah di Lampung itu bukan masalah yang paling krusial, sebab yang menjadi pokok masalahnya ada di wilayah Indonesia bagian timur.
"Jika ada yang krusial, KPU provinsi maupun Kabupaten/Kota siap menjadi saksi dan siap hadir dalam persidangan. Tapi kemungkinan dipanggil kecil, karena tidak ada yang krusial di Lampung," jelasnya, seperti dilasir kupastuntas.co.
"Jika ada yang krusial, KPU provinsi maupun Kabupaten/Kota siap menjadi saksi dan siap hadir dalam persidangan. Tapi kemungkinan dipanggil kecil, karena tidak ada yang krusial di Lampung," jelasnya, seperti dilasir kupastuntas.co.
Firman menambahkan, menjelang sidang di MK, KPU Provinsi Lampung sudah menyampaikan semua data-data melalui anggota KPU lainnya yakni Edwin Hanibal, Handi Mulyaningsih, dan Sholihin.
Menurut dia, sebagai pihak termohon, kuasa hukum KPU dipercayakan kepada Adnan Buyung Nasution sebagai ketua tim, yang beranggotakan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, masing-masing membawahi beberapa provinsi yang masuk dalam daftar gugatan.
Materi Gugatan
Agenda sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, yang digelar kemarin, ialah pemeriksaan perkara. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat (8/8/2014) besok mulai pukul 09.00 WIB.
Anggota Hakim Konstitusi di persidangan PHPU presiden dan wakil presiden, Ahmad Fadlil Sumadi mengoreksi berkas permohonan tim Prabowo-Hatta.
Menurutnya, tiga petitum (permohonan) dalam berkas tim Prabowo-Hatta tidak didukung oleh posita (dalil) yang memadai. Padahal permohonan untuk membatalkan satu keputusan mesti berdasarkan pada soal subtansi dan fundamental.
Ia menuturkan, hal itu penting diperhatikan karena itu akan menentukan keputusan MK untuk melakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.
Hakim Konstitusi lainya, Wahidudin Adams juga menilai pelanggaran rekapitulasi suara yang disampaikan Prabowo-Hatta tidak konkret dan detail. Senada Hakim MK, Patrialis Akbar, yang mempertanyakan argumen dibalik kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (KTSM) yang diadukan pasangan calon presiden nomor urut dua tersebut.
"Bisa digambarkan KTSM itu apa, jelaskan KTSM itu apa, dalil-dalilnya," kata Patrialis.
Sebelumnya, Calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto menyampaikan kata pengantarnya sebelum sidang perdana sengketa Pilpres 2014 dimulai.
Dalam pengantarnya, Prabowo membeberkan sejumlah praktik kecurangan suara dalam Pilpres 2014.
Ia hadir dengan cawapresnya, Hatta Rajasa serta seluruh ketua umum partai pendukung. Prabowo sempat menyampaikan rasa sakit hatinya atas banyaknya kecurangan yang menyebabkan dirinya kalah.
Prabowo heran, meski mengantongi dukungan 62% parpol pendukung, namun tak cukup mengantarkan dirinya pada kemenangan.
"Intinya adalah prosesnya dan ini menjadi sangat kunci. Karena itu kami yang didukung oleh partai besar merasa sangat tersakiti dengan praktek-praktek penyimpangan, ketidakjujuran dan ketidakadilan yang diperlihatkan dalam Pilpres 2014 ini," paparnya.
Ungkapan rasa hati Prabowo itu mengundang keheranan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Tim kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution.
"Kaget saya istilah menyakitkan hati, di mana sakit hatinya? Tapi itu mungkin bahasa saja, curhat," kata pria yang karib disapa Buyung itu usai menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun tak mempermasalahkan gugatan Prabowo-Hatta itu. Dirinya menilai, yang sesungguhnya berperkara adalah Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.
"Yang berantem ini kan pihak Prabowo sama Jokowi, saya di tengah," ujar dia.
Pengacara senior itu hanya membela KPU karena dirinya menilai, lembaga pimpinan Husni Kamil Manik tersebut sudah melakukan tugas dengan jujur dan adil.
"Saya hanya membela diri bahwa KPU telah bekerja secara jurdil, objektif dan adil. Kalau ada kekurangan kesalahan supaya yang menuduh harus membuktikan," tandas dia.
Sementara itu, Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan, materi gugatan pasangan Prabowo-Hatta sebetulnya sudah muncul dalam proses rekap.
"Ya (tidak ada materi baru), sebenarnya sudah diangkat dalam proses rekapitulasi," kata komisioner KPU bidang hukum Ida Budhiati, usai sidang.
Ida mencontohkan, misalnya isu DPKTb yaitu mencoblos dengan KTP. Dalam proses rekap sudah muncul dan KPU sudah memberikan penjelasan kepada tim pasangan calon yang protes.
"Berdasarkan konfirmasi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota justru tidak ada persoalan (DPKTb) saat rekap di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan seluruh saksi menandatangani hasil pemilu di daerah setempat," tegas mantan ketua KPU Jateng ini.
Tapi meski demikian, KPU, kata Ida, akan mengikuti proses persidangan sampai selesai dan menjawab setiap gugatan Prabowo-Hatta berdasarkan bukti.
