LAMPUNG SELATAN – Polemik rencana pembangunan proyek eksploitasi panas bumi (Geothermal) Gunung Rajabasa di Lampung Selatan (Lamsel), yang akan dilakukan PT. Supreme Energy Rajabasa (SERB) dikawasan Hutan Lindung Rajabasa seluas 50 hektar dengan nilai proyek sebesar Rp 8 triliun, terus berlanjut.
Setelah berulang kali melakukan sejumlah aksi demo penolakan proyek tersebut, kali ini Tim Kuasa Hukum Marga Sai Batin Way Handak, Ruslan, mendaftarkan gugatan dan siap melaksanakan sidang perdana.
“Kami sudah menyiapkan bahan beserta alat bukti serta dalil-dalil yang kuat untuk menggugat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, ” ungkapnya, Kamis (7/8/2014).
Dasar gugatan tersebut, lanjut Ruslan, adalah dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan bernomor : 422/ Menhut-II/ 2014 tertanggal 25 April 2014 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Gunung Rajabasa.
Pangeran Cahaya Marga Saibatin dari Marga Keratuan beserta Galih Patih Gemulung bersama Hulubalang dan Punggawa adat Way Handak menggugat SK Menhut tersebut, dengan gugatan ke Kantor PTUN Jakarta Pusat diajukan pada Kamis 24 juli 2014 dengan Nomor Perkara : 152/G/2014/PTUN-JKT.
Menurut dia, langkah ini di ambil sebagai langkah hukum, dengan menolak keras atas izin penambangan yang akan di lakukan oleh PT. Supreme Energy Rajabasa (SERB).
“Tujuan gugatan agar SK Menhut bernomor : 422/ Menhut-II/ 2014 tertanggal 25 april 2014 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Gunung Rajabasa di tinjau ulang dan di cabut,” tegas Ruslan yang bergelar adat Tumenggung Tongkok Podang
SK Menhut tersebut di duga lemah dan cacat hukum, banyak hal-hal yang tidak wajar, dimana Gunung Rajabasa adalah simbol nilai-nilai adat budaya masyarakat Saibatin, Bagian dari 4 pilar kerajaan adat Saibatin Paksipak Sekala Brak, yakni pertama Gunung Seminung kedua Gunung Pesagi ketiga Gunung Tenggamus dan keemepat Gunung Rajabasa yang ada di Lampung Selatan.
Terkait aksi penolakan tersebut masyarakat adat juga mempunyai alasan yang ilmiah, dimana geotermal itu bagus dan ramah lingkungan, tetapi tidak tepat dilaksanakan di Gunung Rajabasa. Sebab, gunung rajabasa merupakan gunung tunggal tidak banyak menyimpan air dengan bukti tidak ada mata air dan sungai besar yang bersumber dari Gunung Rajabasa tersebut.
Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu 13 Agustus 2014 dengan tergugat Menteri Kehutanan Republik Indonesia. (Henk Widi)
