Notification

×

Tersangka Korupsi Dana Bansos Pemprov Lampung Dieksekusi

06 August 2014 | 09:17 WIB Last Updated 2014-08-06T03:06:50Z
Widiyantoro

BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus korupsi proposal fiktif pada dana Bansos Provinsi Lampung tahun 2011 senilai Rp389 juta, Desyanti, dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Mantan staf di Biro Keuangan Sekretariat Daerah Pemprov Lampung ini, langsung digiring ke Rutan Way Hui, Bandar Lampung, Senin (4/8/2014) lalu, untuk menjalani hukuman selama satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, hasil sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis Desyanti dan M.Gandhi (mantan kasubag Kasda Pemprov Lampung) selama satu tahun.

Setelah keluar putusan PN, terdakwa Desyanti kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang sedangkan M.Gandhi menerima hasil putusan. Karena putusan PT menguatkan putusan PN, Desyanti mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), tapi keputusannya MA yang keluar pada pertengahan bulan Ramadhan itu sama, menguatkan keputusan PN dan PT.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Widiyantoro mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi terhadap terdakwa Desyanti atas kasus korupsi proposal fiktif dana Bansos tahun 2011, setelah melayangkan surat pemanggilan ketiga.

"Dalam pemanggilan pertama dan kedua yang bersangkutan tidak hadir karena sakit, dan setelah kami layangkan surat pemanggilan ketiga, dia datang," kata Widiyantoro, Selasa (5/8/2014).

Usai melakukan berkas administrasi, kata Widi, Desyanti langsung dijebloskan ke Rutan Way Hui untuk menjalani masa hukuman selama satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"Berdasarkan putusan MA, dia (Desyanti) tidak dikenakan denda dan uang pengganti, karena kerugian negara sudah dikembalikan saat sidang berlangsung di PN Tanjungkarang," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rahmat membenarkan, terdakwa Desyanti telah dieksekusi oleh pihak Kejari Bandar Lampung.

"Ya benar, dia (Desyanti) sudah dilakukan eksekusi untuk menjalani hukuman selama setahun dan sudah dikirim ke Lapas Way Hui, Bandar Lampung," kata Yadi, seperti dilansir kupastuntas.co.

Dijelaskannya, Eksekusi tersebut dilakukan karena surat putusan dari Mahkamah Agung sudah turun.

"Kami hanya menjalankan perintah berdasarkan putusan MA. Memang yang menangani perkara itu Kejati, tapi yang melakukan tindakan (eksekusi) adalah Kejari," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam kasus tersebut ada dua terdakwa yakni Desyanti dan M.Gandhi.

"Kalau Gandhi sudah bebas, karena putusan satu tahunnya pada waktu di PN Tanjungkarang diterima, sedangkan Desyanti mengajukan banding sampai ke MA," tambahnya.

Sekedar mengingatkan, Desyanti dan M.Gandhi dituding JPU bekerja sama dalam mengeruk keuntungan pribadi. Desyanti bertugas meloloskan administrasi proposal bansos fiktif yang seharusnya 49 proposal menjadi 100 proposal.

Sedangkan Gandhi bertugas membuat dan menyalurkan dana ke rekening atas nama pengajuan proposal bansos fiktif. Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa Gandi dan Desyanti, negara mengalami kerugian senilai Rp1,23 miliar.