![]() |
| Yusuf Kohar |
LAMPUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, menilai kebijakan pembatasan waktu pembelian BBM bersubsidi oleh BPH Migas kurang efektif dalam pencapaian targetnya.
"Kebijakan itu justru kita ragukan pencapaian target efektifitasnya, karena menyulitkan baik konsumen industri maupun non industri," ungkap Ketua Apindo Lampung, Yusuf Kohar, Selasa (5/8/2014).
Menurut dia, pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi terkesan tidak jelas, sebab terjadi ketidakmerataan bagi para pengguna BBM subsidi. "Kebijakan itu tidak jelas, seharusnya pemerintah harus rata dalam membagi untuk industri atau pun non industri, jangan justru dibedakan," ucapnya.
Sebab kata dia, jika alokasi distribusi BBM subsidi ini dibedakan, dikhawatirkan bakal berpotensi penyalahgunaan dan penyelewengan.
Selain itu tutur Yusuf, dengan pemberlakuan pembatasan, hal itu akan berdampak terhadap tingginya peningkatan harga barang-barang termasuk jasa.
"Ini bisa mempengaruhi naiknya barang, karena dampak dari pembatasan itu," ujarnya.
Dengan
pemberlakuan pembatasan jam pembelian BBM subsidi jenis solar yang
dikeluarkan pemerintah melalui BPH Migas nomor 937/07/KaBPH/2014 berlaku
di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan dan Bali dirasakan dampaknya oleh
para nelayan.
"Sejauh
ini BBM subsidi nelayan sekarang masih belum bisa dinikmati sesuai
harapan. Karena terlalu banyaknya aturan dan birokrasi yang panjang,"
kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung, Marzuki
Yasid, seperti dilansir kupastuntas.co.
Menurut
dia, untuk mendaptkan BBM subsidi nelayan harus mendaptkan rekomendasi
dari SKPD terkait hingga wajib mengantongi SIB, melampirkan SIUP, SIPI,
nama kapal.
Nelayan
pun mengeluhkan dalam pendistribusiannya, SPBU/SPDN justru dinilai
seenaknya mengisi tanpa ada aturan yang mengikat. Sedangkan nelayan
diberlakukan sangat ketat untuk mendapatkan solar bersubsidi," ucapnya.
