Notification

×

SPBU Lampung Tak Berlakukan Pembatasan Solar Bersubsidi

04 August 2014 | 00:32 WIB Last Updated 2016-01-04T04:52:34Z

LAMPUNG - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014. PT Pertamina (Persero) pun mulai membatasi penjualan BBM bersubsidi jenis solar dan premium.
Namun, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalur lintas barat Sumatera yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Bengkulu, tepatnya di Kabupaten Pringsewu, lolos dari penerapan kebijakan pembatasan jam pelayanan pembelian solar bersubsidi.

Sementara itu, di Kabupaten Pesawaran dan Tanggamus Lampung, pemberlakuan jam operasional akan mulai diberlakukan per tanggal 4 Agustus besok.

Menurut Imam Safei, manajer di SPBU 54, area Pringsewu, di Kabupaten Pringsewu terdapat empat SPBU yang berlokasi di Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Gading Rejo, Kecamatan Pardasuka dan Kecamatan Sukoharjo.

"Dari keempat SPBU tersebut, tidak satupun yang akan memberlakukan pembatasan penjualan solar bersubsidi," kata Imam, seperti dilansir metrotvnews.com, Minggu (3/8/2014).

Adapun di dua kabupaten lainnya yang dilintasi Jalur Lintas Barat Sumatera, yakni Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Tanggamus mendapatkan pembatasan BBM bersubsidi terhitung tanggal 4 Agustus besok, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Imam menambahkan, meskipun SPBU-nya tidak mendapat perintah untuk memberlakukan pembatasan penjualan solar bersubsidi, namun pihaknya tetap menyiapkan satu tangki tambahan untuk melayani penjualan solar non subsidi.

"Harga solar non subsidi Rp13.650, sedangkan solar subsidi harganya Rp5.500," ujarnya.