JAKARTA - Pasangan Prabowo-Hatta menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8/2014). Keduanya kompak menggunakan kemeja putih.
Pasangan capres nomor urut 1 pada Pilpres 2014 itu didampingi sejumlah elite koalisi merah-putih seperti Akbar Tanjung dan Hidayat Nur Wahid. Semuanya tidak mengeluarkan pernyataan.
Prabowo menggugat ketetapan KPU Nomor: 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara dan hasil Pilpres 2014 yang dikeluarkan KPU, Selasa 22 Juli 2014.
Melalui ketetapan tersebut, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) sebagai pemenang Pilpres dengan raihan suara 70.997.833 (53,15%) sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 (46,85%).
Prabowo meyakini putusan tersebut tidak sah secara hukum. Alasannya, KPU selaku penyelenggara pemilu telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pihaknya, juga meyakini selisih 8.421.389 suara terjadi karena adanya kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah, seperti dilansir suarapembaruan.com.
Koalisi merah-putih pengusung Prabowo-Hatta yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP, PBB, dan Partai Demokrat meyakini adanya kesalahan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi hasil perolehan suara.
Tim hukum Prabowo-Hatta juga mengklaim antara lain memiliki bukti adanya permasalahan pada 55.485 TPS yang mengakibatkan adanya 22.543.811 suara yang bermasalah.
Pihaknya juga meyakini sebanyak 1.596.277 pemilih tetap di 12 Kabupaten Provinsi Papua tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena sistem noken.
Dalam petitum-nya, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan, ketetapan KPU Nomor : 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 batal dan tidak mengikat.
Pasangan capres nomor urut 1 pada Pilpres 2014 itu didampingi sejumlah elite koalisi merah-putih seperti Akbar Tanjung dan Hidayat Nur Wahid. Semuanya tidak mengeluarkan pernyataan.
Prabowo menggugat ketetapan KPU Nomor: 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara dan hasil Pilpres 2014 yang dikeluarkan KPU, Selasa 22 Juli 2014.
Melalui ketetapan tersebut, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) sebagai pemenang Pilpres dengan raihan suara 70.997.833 (53,15%) sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 (46,85%).
Prabowo meyakini putusan tersebut tidak sah secara hukum. Alasannya, KPU selaku penyelenggara pemilu telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pihaknya, juga meyakini selisih 8.421.389 suara terjadi karena adanya kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah, seperti dilansir suarapembaruan.com.
Koalisi merah-putih pengusung Prabowo-Hatta yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP, PBB, dan Partai Demokrat meyakini adanya kesalahan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi hasil perolehan suara.
Tim hukum Prabowo-Hatta juga mengklaim antara lain memiliki bukti adanya permasalahan pada 55.485 TPS yang mengakibatkan adanya 22.543.811 suara yang bermasalah.
Pihaknya juga meyakini sebanyak 1.596.277 pemilih tetap di 12 Kabupaten Provinsi Papua tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena sistem noken.
Dalam petitum-nya, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan, ketetapan KPU Nomor : 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 batal dan tidak mengikat.
