![]() |
| Mofaje Carofeboka |
LAMPUNG - Berkas perkara tersangka dugaan korupsi DAK Bidang Pendidikan Pesawaran tahun anggaran 2010, H. Berkah Mofaje Caropeboka, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, usai hari raya Idul Fitri 2014. Hal tersebut diungkapkan Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Azrijal.
"Berkas dakwaannya sudah selesai dan kemungkinan habis lebaran sudah disidangkan," kata Azrijal, Kamis (10/7/2014).
Ia mengatakan, lamanya pelimpahan berkas tersebut ke persidangan lantaran berkas dakwaan masih mengalami perubahan secara redaksional.
"Kenapa lama (pelimpahannya), karena ada yang kami perbaiki. Bukan secara materiil atau substansi dari pemeriksaan, tapi lebih pada perubahan diredaksionalnya saja," kata Azrijal.
Dijelaskan, perubahan atau perbaikan pada berkas dakwaan lebih kepada rekdaksional karena dakwaan merupakan mahkota dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tidak mau mengambil resiko saat persidangan nantinya. Jadi kami memang harus berhati-hati karena dalam persidangan, dakwaan merupakan mahkota jaksa. Tidak tepat dakwaan maka gugurlah perkara itu," kata Azrijal.
Mofaje Caropeboka merupakan direktur PT Bermucaro ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013 lalu oleh Polda Lampung. Mofaje tidak sendirian, dua nama lain yakni Isnaini selaku Kadisdik Pesawaran dan Umar Mukhtar telah menjalani pidana terlebih dahulu.
Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan terhadap Mofaje dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp80 juta dan bersikap kooperatif. Ditanya pengenaan pasalnya, Azrijal enggan berkomentar.
Mofaje Caropeboka merupakan direktur PT Bermucaro ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013 lalu oleh Polda Lampung. Mofaje tidak sendirian, dua nama lain yakni Isnaini selaku Kadisdik Pesawaran dan Umar Mukhtar telah menjalani pidana terlebih dahulu.
Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan terhadap Mofaje dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp80 juta dan bersikap kooperatif. Ditanya pengenaan pasalnya, Azrijal enggan berkomentar.
"Ikuti persidangannya saja nanti, kalau korupsi kan jelas merujuk pada dua pasal yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," kata dia. (Kt)
