Notification

×

Penipu SPBU Rp 4,4 Miliar Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

04 July 2014 | 12:53 WIB Last Updated 2014-07-04T06:03:36Z
ilustrasi

LAMPUNG - Beruntung nasib dua terdakwa pasangan suami istri ini. Kendati terbukti melakukan penipuan dalam penjualan SPBU sebesar Rp4,4 miliar terhadap korban Arjun, namun Zaelani (50) dan istrinya Hj. Sulyatun (49) hanya dihukum selama 30 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Tanjungkarang.

Menurut Hakim, kedua warga Jalan Flamboyan, Dusun Wonokarto, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu ini, terbukti secara sah dan bersalah melanggar 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penipuan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Nursiah Sianipar, Kamis (3/7/2014).

Dalam hal yang memberatkan, kata Nursiah, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan saksi Arjun Sumarto sebesar Rp4,4 miliar dan para terdakwa pernah dihukum. Sedangkan, yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam sidang.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut keduanya selama tiga tahun enam bulan penjara.

Terungkap dalam persidangan, perbuatan pasangan suami istri ini, kata JPU, terjadi pada Maret 2012. Saat itu, saksi Muksin menghubungi korban, Arjun untuk menawarkan jika ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Provinsi Lampung milik Zaelani akan dijual, lantaran usaha sarang waletnya mengalami kerugian. Korban tertarik.

Selanjutnya, Arjun bersama Muklasin dan Ali Mukson pergi ke Pringsewu untuk bertemu dengan Kusnandi dan Ardi untuk melihat SPBU tersebut.

Lalu, Kusnandi dan Ardi mengajak Arjun bersama dua rekannya ke rumah terdakwa untuk melihat foto copy sertifikat Hak Milik dan meyakinkan korban jika SPBU itu tidak dalam sengketa pihak Bank. 

"Korban lalu tertarik dengan SPBU itu, dan disepakati harga sebesar Rp9,5miliar dan Zaelani meminta uang muka (DP) sebesar Rp500juta," tuturnya, seperti dilansir kupastuntas.co.

Selanjutnya, pembayaran pun dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer kerekening bank. Pertama sebesar Rp346 juta, kedua sebesar Rp159juta, ketiga sebesar Rp158juta, serta yang keempat sebesat 1,85 miliar. 

"Dan yang kelima terdakwa melalui HP karena berada dalam lapas, meminta korban menstransfer lagi sebesar Rp508 juta," tambahnya.

Namun, saat terdakwa Zailani keluar dari penjara, ia kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp200juta, tapi korban tidak menyerahkannya karena sertifikat hak milik tersebut tidak dapat dibalik namakan, lantaran terjadi pemblokiran berdasarkan surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung.

Kemudian, saksi Arjun meminta kedua terdakwa untuk melakukan balik nama, dan terdakwa meminta agar Arjun melakukan pelunasan terlebih dahulu, agar bisa dilakukan balik nama. 

"Ternyata korban malah mendapat surat gugatan dari pekon Sidodadi yang menerangkan pemberitahuan pelaksanaan sita persamaan perkara perdata," tukas JPU.