BANDAR LAMPUNG - Aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menangkap tersangka pengedar narkoba, Peter Prima (28), warga Jl Agus Salim, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
"Tersangka tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu di rumahnya pada Kamis (10/7/2014) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto, Jumat (11/7/2014).
Dia mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi dari masarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Pada saat tersangka ingin ditangkap, dirinya pun sedang menunggu konsumennya.
"Dari informasi warga tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Peter sebagai pengedar sabu," kata dia.
Di depan petugas, tersangka mengaku membeli sabu dari kenalannya yang bernama AG seharga Rp250 ribu yang merupakan paket sedang. Namun oleh tersangka, narkoba tersebut kembali dipecah menjadi dua dengan ukuran yang lebih kecil.
"Selain dipakai tersangka juga kembali menjualnnya dengan harga Rp150 ribu," kata dia.
Dari keterangan tersangka, petugas pun langsung mencari AG yang menjadi pemasok diwilayah tersebut, akan tetapi sesudah sampai lokasi yang bersangkutan tidak ada akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua paket hemat sabu-sabu dan seperangkat alat hisap sabu, mengenai tersangka berinisial AG masih dalam pengejaran petugas.
"Akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata dia, seperti dilansir iyaa.com.
Sementara itu tersangka Peter mengatakan bahwa dirinya selain menjadi pengguna, terkadang juga mengedarkan jika butuk uang. Uang hasil penjualan itu di gunakan untuk membeli sabu lagi. Ia mengatakan bahwa dirinya telah enam bulan berbisnis sabu.
"Tersangka tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu di rumahnya pada Kamis (10/7/2014) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto, Jumat (11/7/2014).
Dia mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi dari masarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Pada saat tersangka ingin ditangkap, dirinya pun sedang menunggu konsumennya.
"Dari informasi warga tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Peter sebagai pengedar sabu," kata dia.
Di depan petugas, tersangka mengaku membeli sabu dari kenalannya yang bernama AG seharga Rp250 ribu yang merupakan paket sedang. Namun oleh tersangka, narkoba tersebut kembali dipecah menjadi dua dengan ukuran yang lebih kecil.
"Selain dipakai tersangka juga kembali menjualnnya dengan harga Rp150 ribu," kata dia.
Dari keterangan tersangka, petugas pun langsung mencari AG yang menjadi pemasok diwilayah tersebut, akan tetapi sesudah sampai lokasi yang bersangkutan tidak ada akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua paket hemat sabu-sabu dan seperangkat alat hisap sabu, mengenai tersangka berinisial AG masih dalam pengejaran petugas.
"Akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata dia, seperti dilansir iyaa.com.
Sementara itu tersangka Peter mengatakan bahwa dirinya selain menjadi pengguna, terkadang juga mengedarkan jika butuk uang. Uang hasil penjualan itu di gunakan untuk membeli sabu lagi. Ia mengatakan bahwa dirinya telah enam bulan berbisnis sabu.
